Menu

Mode Gelap
Prabowo: 2045 Indonesia Jadi Ekonomi Keempat Terbesar Dunia Tiga Tahun Lagi Kita Kuat di Energi, Kata Presiden Tekiro dan ITS Surabaya Kembali Gelar Servis Gratis Dan Pelatihan Otomotif Untuk Masyarakat Surabaya Prabowo Minta Pengusaha Muda Jadi Patriot Ekonomi, Jangan Bawa Kabur Kekayaan Prabowo: 1.000 Kawan Terlalu Sedikit, Satu Lawan Terlalu Banyak Saut Situmorang Sebut Korupsi MBG Merampok Orang Lapar, Desak Purbaya Diperiksa

PENDIDIKAN

Is It Valid? Menguji Keabsahan Hewan Qurban Lewat Look-nya

badge-check


					Foto: ilustrasi (AI) Perbesar

Foto: ilustrasi (AI)

INAnews.co.id, Jakarta– Memilih hewan kurban tidak cukup hanya melihat ukuran atau harga. Ada standar syariat yang harus diperhatikan agar ibadah qurban sah dan diterima.

Dalam hadis riwayat Ahmad, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ada empat jenis hewan yang tidak memenuhi kriteria kurban: Yang buta dan jelas kebutaannya; yang sakit dan jelas nampak kesakitannya; yang pincang dan kepincangannya itu jelas; dan hewan yang lesu dan tidak bersih.” (HR Ahmad).

Pertama, cacat yang membatalkan kurban adalah cacat yang jelas dan berpengaruh pada kualitas hewan, terutama dagingnya. Hewan yang sakit parah, kurus kering, atau terkena penyakit seperti kudis (yang merusak daging dan lemak) tidak sah dijadikan kurban. Begitu pula hewan yang pincang parah hingga tertinggal dari kelompoknya saat berjalan, ini menunjukkan kondisi yang tidak layak.

Kedua, cacat pada mata juga menjadi perhatian. Hewan yang buta total atau kehilangan bola mata tidak sah. Namun jika hanya kabur penglihatannya, sebagian ulama masih membolehkan. Intinya, selama cacat tersebut tidak terlalu parah dan tidak merusak kualitas utama hewan, masih ada kelonggaran.

Ketiga, terkait bagian tubuh seperti telinga, tanduk, dan gigi. Hewan yang telinganya terputus secara jelas tidak sah, tetapi jika hanya sobek ringan atau robek kecil, masih diperbolehkan. Tanduk yang patah atau bahkan tidak ada sejak lahir tetap sah, kecuali jika menyebabkan sakit yang memengaruhi kondisi hewan. Untuk gigi, jika sebagian rontok masih diperbolehkan, namun jika seluruhnya hilang, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Keempat, ada cacat yang tidak membatalkan, tetapi makruh. Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan larangan berqurban dengan hewan yang telinganya terpotong sebagian (muqabalah), bagian belakangnya terpotong (mudabarah), sobek (syarqa’), atau berlubang (kharqa’). Cacat ini tidak sampai membatalkan, tetapi sebaiknya dihindari untuk kesempurnaan ibadah.

Prinsipnya sederhana: pilih hewan terbaik yang kita mampu. Jika ragu, ambil yang lebih sempurna.

Kurban bukan sekadar sah, tapi tentang mempersembahkan yang terbaik untuk Allah.*

===========

*KH Bachtiar Nasir | Pembina AQL Qurban Care

Sumber: Al-Majmūʿ Syarḥ al-Muhażżab

AQL Qurban Care: Kurban Terbaik, Manfaat Terluas | Tunaikan kurban Anda bersama AQL Qurban Care: amanah, tepat sasaran, dan penuh keberkahan. WA: 0857 1873 5254, IG: @aql.qurbancare, www.qurbancare.org. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mahasiswa Institut STIAMI Sukses Menyelesaikan Program Magang di Jepang

2 Juni 2026 - 22:38 WIB

Mahasiswa Institut STIAMI Sukses Menyelesaikan Program Magang di Jepang

Pengukuhan Gelar dan Sertifikasi Internasional 2026 Resmi Digelar di Purbalingga

30 Mei 2026 - 10:27 WIB

After Kurban: Mempertahankan Semangat Pengorbanan di Luar Bulan Żulḥijjah

28 Mei 2026 - 05:55 WIB

Populer PENDIDIKAN