INAnews.co.id, Jakarta– Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tiga komitmen utama pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam pada acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan, Rabu (13/5/2026).
Ketiganya adalah: tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional; tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan keadilan; dan tidak boleh ada lagi pemanfaatan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dengan melarikan uang ke luar negeri.
Burhanuddin menyebut tumpukan uang yang diserahkan bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum secara kolaboratif.






