Menu

Mode Gelap
Prabowo: 2045 Indonesia Jadi Ekonomi Keempat Terbesar Dunia Tiga Tahun Lagi Kita Kuat di Energi, Kata Presiden Tekiro dan ITS Surabaya Kembali Gelar Servis Gratis Dan Pelatihan Otomotif Untuk Masyarakat Surabaya Prabowo Minta Pengusaha Muda Jadi Patriot Ekonomi, Jangan Bawa Kabur Kekayaan Prabowo: 1.000 Kawan Terlalu Sedikit, Satu Lawan Terlalu Banyak Saut Situmorang Sebut Korupsi MBG Merampok Orang Lapar, Desak Purbaya Diperiksa

GERAI HUKUM

Jaksa Agung: Tidak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara

badge-check


					Foto: ST Burhanuddin/tangkapan layar Perbesar

Foto: ST Burhanuddin/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tiga komitmen utama pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam pada acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan, Rabu (13/5/2026).

Ketiganya adalah: tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional; tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan keadilan; dan tidak boleh ada lagi pemanfaatan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dengan melarikan uang ke luar negeri.

Burhanuddin menyebut tumpukan uang yang diserahkan bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum secara kolaboratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Rentannya Advokat Pembela HAM di Indonesia, Kantor LBH Dimolotov

21 April 2026 - 22:34 WIB

Rahmat Aminudin : Pentingnya Perlindungan Hukum Sejak Dini Bagi Perusahaan

8 April 2026 - 21:19 WIB

Andrie Yunus Simbol Pejuang HAM: Indonesia Butuh Orang-Orang Seperti Dia

18 Maret 2026 - 17:31 WIB

Populer GERAI HUKUM