Menu

Mode Gelap
Rating Investasi Aman, Bukan Berarti Ekonomi Sudah Nyaman Aldi’s Hotdog Buka Cabang Ketiga di BSD, Andalkan Odading Jadi Hotdog GAKESLAB Jakarta Hadir dan Berpartisipasi Dalam Seminar Nasional XIII & Healthcare Expo XI ARSSI 2026 Menduga Ada ‘Barter’ Kasus Jampidsus dan Korupsi MBG Pernyataan Hotman Paris soal Izin Presiden Menampar Prabowo Nanik Deyang Mundur dari BGN, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

SYARIAH

Klik “Bayar” di Aplikasi Sudah Dianggap Akad yang Sah

badge-check


					Foto: ilustrasi (AI) Perbesar

Foto: ilustrasi (AI)

INAnews.co.id, Jakarta– Tindakan mengklik tombol setuju dan membayar di aplikasi kurban online secara fikih sudah memenuhi unsur sighat atau ijab-kabul dalam sebuah akad. Demikian ditegaskan ekonom senior INDEF, Akhmad Affandi Mahfudz, dalam wawancara di kanal YouTube INDEF, Selasa (26/5/2026).

“Sama seperti beli tiket online. Ketika sudah klik, itu dianggap deal. Yang penting syarat-syarat hewannya terpenuhi dan platform mampu membuktikannya,” jelasnya.

Syarat hewan kurban yang harus dipenuhi platform mencakup usia yang cukup, kondisi sehat, tidak cacat, dan telah memenuhi kriteria syariat lainnya. Pembeli dianggap menyetujui seluruh syarat tersebut begitu transaksi diselesaikan, sehingga platform berkewajiban memverifikasi semua ketentuan sebelum akad dinyatakan sah.

Affandi mengingatkan bahwa terms and conditions dalam aplikasi memiliki kedudukan hukum sebagai bagian dari sighat akad, sehingga platform tidak boleh mencantumkan klausul yang samar atau menyesatkan.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Koperasi Syariah Ditarget Jadi Pilar Ekonomi 2045, tanpa Peta Jalan Jelas

21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Ukuran Sukses Koperasi Syariah Dinilai Masih Terjebak Angka SHU dan Aset

21 Juli 2026 - 06:41 WIB

Koperasi Syariah Dinilai Baru Mengambil Ceruk Pembiayaan

20 Juli 2026 - 17:45 WIB

Populer SYARIAH