INAnews.co.id, Jakarta– Tindakan mengklik tombol setuju dan membayar di aplikasi kurban online secara fikih sudah memenuhi unsur sighat atau ijab-kabul dalam sebuah akad. Demikian ditegaskan ekonom senior INDEF, Akhmad Affandi Mahfudz, dalam wawancara di kanal YouTube INDEF, Selasa (26/5/2026).
“Sama seperti beli tiket online. Ketika sudah klik, itu dianggap deal. Yang penting syarat-syarat hewannya terpenuhi dan platform mampu membuktikannya,” jelasnya.
Syarat hewan kurban yang harus dipenuhi platform mencakup usia yang cukup, kondisi sehat, tidak cacat, dan telah memenuhi kriteria syariat lainnya. Pembeli dianggap menyetujui seluruh syarat tersebut begitu transaksi diselesaikan, sehingga platform berkewajiban memverifikasi semua ketentuan sebelum akad dinyatakan sah.
Affandi mengingatkan bahwa terms and conditions dalam aplikasi memiliki kedudukan hukum sebagai bagian dari sighat akad, sehingga platform tidak boleh mencantumkan klausul yang samar atau menyesatkan.






