INAnews.co.id, Jakarta– Hampir seluruh terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu dibebaskan pengadilan karena lemahnya pembuktian. Fakta itu diungkapkan Mahfud MD dalam forum “Terus Terang Goes to Campus” di UII, Yogyakarta, Mei 2026.
Mahfud menyebut dari 34 terdakwa yang pernah disidangkan, 33 orang bebas. Satu terdakwa, Guteres, sempat dihukum hingga tingkat kasasi, namun akhirnya dibebaskan di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Yang yudisial itu sudah kami bawa 34 terdakwa. Yang keroco-keruconya yang 33 itu bebas,” kata Mahfud, dikutip tayangan kanal YouTube-nya, Jumat (22/5/2026).
Kegagalan itu disebabkan positivisme hukum yang mewajibkan pembuktian rinci: waktu, cara, pelaku, dan rantai komando kejahatan. Dalam kasus pelanggaran HAM berat, bukti-bukti itu hampir mustahil ditemukan. Akibatnya, kasus terus bolak-balik antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung tanpa penyelesaian.
Karena jalur yudisial buntu, pemerintahan Jokowi pada 2022 menempuh jalur non-yudisial: menyantuni korban, membangunkan rumah yang terbakar, memberikan beasiswa anak yang terlantar, dan membantu pesantren yang hancur. Keputusan Komnas HAM atas 13 peristiwa pelanggaran HAM berat, tegas Mahfud, tidak pernah dihapus dan tidak bisa dihapus karena bersifat final berdasarkan perintah undang-undang.






