Menu

Mode Gelap
ASPERINDO Bantah Penyedia Jasa Logistik Jadi Penyebab Mahalnya Biaya Distribusi Nasional Rupiah Bisa Rp10.000 per Dolar, Ini Syaratnya Anggota Polri Berpeluang Rangkap Jabatan Sipil Lebih Luas Pemkab Bogor Janji Keluarkan Surat Edaran Pencegahan LGBT Habiburokhman Dinilai Lecehkan Kapolri-Kapolri Terdahulu Rupiah Melemah, IHSG Anjlok: Bukti Tata Kelola Fiskal Buruk

HUKUM

Pelaut Perempuan: Susah Dapat Kapal, Rentan Dilecehkan

badge-check


					Foto: Vebriyani/tangkapan layar Perbesar

Foto: Vebriyani/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Pelaut perempuan yang bekerja di kapal niaga menghadapi diskriminasi ganda: sulit mendapatkan kesempatan kerja di atas kapal meski memiliki ijazah dan pengalaman setara dengan rekan laki-laki, sekaligus rentan mengalami pelecehan seksual di tengah laut tanpa jalur pelaporan yang aman dan efektif.

Vebriyani, staf rekrutmen dan manajemen pelaut perempuan yang tergabung dalam Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) di Tanjung Priok, Jakarta, mengungkapkan bahwa banyak perusahaan pelayaran enggan menerima pelaut perempuan untuk kapal niaga dengan berbagai dalih, sehingga persentase pelaut perempuan di sektor ini sangat rendah dibandingkan kapal penumpang (cruise).

“Pelaut perempuan itu sangat sulit sekali mendapatkan kapal untuk bekerja, padahal ijazah, pengalaman, dan ilmunya sama dengan pelaut laki-laki. Ini adalah kesenjangan gender yang nyata,” tegasnya, Senin (4/5/2026).

Lebih jauh, Vebriyani mengungkapkan bahwa ketika pelecehan seksual terjadi di atas kapal, korban, yang umumnya minoritas, menghadapi dilema antara rasa takut kehilangan pekerjaan dan rasa malu, sementara sinyal komunikasi yang buruk di tengah laut mempersulit pelaporan. Ia meminta Komnas Perempuan dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan wadah perlindungan hukum yang nyata bagi pelaut perempuan, serta mendorong penerapan SOP penanganan kekerasan berbasis gender yang benar-benar berfungsi di lingkungan kerja maritim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Bambang Widjojanto: Korupsi BGN Bukan Sekadar Kasus Hukum Biasa

15 Juni 2026 - 06:54 WIB

Haidar Alwi: Keberhasilan Desk Ketenagakerjaan Polri Buktikan Presisi Hadir bagi Pekerja Indonesia

14 Juni 2026 - 15:33 WIB

Saut Situmorang Sebut Korupsi MBG Merampok Orang Lapar, Desak Purbaya Diperiksa

11 Juni 2026 - 12:37 WIB

Populer HUKUM