INAnews.co.id, Jakarta– Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi melaporkan hasil kerja selama tiga bulan kepada Presiden, Selasa (5/5/2026). Audiensi berlangsung sekitar 3,5 jam, mulai pukul 14.00 hingga 17.30 WIB, dan menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait arah reformasi Polri ke depan.
Ketua KPRP Prof. Jimly Asshiddiqie menyampaikan, Presiden menerima laporan yang dituangkan dalam 10 buku rekomendasi, mencakup agenda reformasi jangka pendek hingga menengah sampai 2029. Rekomendasi itu meliputi revisi undang-undang tentang Polri, penerbitan peraturan pemerintah, Perpres, hingga Inpres kepada Kapolri. Di sisi internal Polri, terdapat 8 peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang ditargetkan selesai sebelum 2029.
Tiga keputusan utama diambil dalam pertemuan tersebut.
Pertama, Presiden menolak usulan pembentukan Kementerian Keamanan baru. Menurut Jimly, setelah mempertimbangkan manfaat dan mudarat, komisi menyimpulkan dampak negatifnya lebih besar sehingga usul tersebut tidak diteruskan.
Kedua, mekanisme pengangkatan Kapolri diputuskan tetap seperti yang berlaku saat ini, yakni diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jimly menegaskan bahwa mekanisme ini bukan “fit and proper test”, melainkan hak konfirmasi parlemen, di mana DPR berwenang menyetujui atau menolak nama yang diajukan Presiden.
Ketiga, Presiden menyetujui penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ke depan, keputusan dan rekomendasi Kompolnas akan bersifat mengikat, serta keanggotaannya tidak lagi berdasarkan jabatan ex-officio, melainkan bersifat independen. Penguatan ini akan dituangkan dalam undang-undang yang saat ini rancangan-nya sudah siap dibahas di DPR.
Selain itu, Presiden menginstruksikan agar jabatan-jabatan di luar struktur kepolisian yang boleh diduduki anggota Polri dibatasi secara limitatif, serupa dengan pengaturan dalam Undang-Undang TNI. Ketentuan ini akan dimuat dalam peraturan pemerintah atau undang-undang yang segera diselesaikan oleh kementerian terkait di bawah koordinasi Menteri Koordinator.
Dengan diserahkannya laporan ini, KPRP dinyatakan telah menyelesaikan tugasnya. Presiden dijadwalkan menggelar acara khusus sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh anggota komisi.






