Menu

Mode Gelap
ASPERINDO Bantah Penyedia Jasa Logistik Jadi Penyebab Mahalnya Biaya Distribusi Nasional Rupiah Bisa Rp10.000 per Dolar, Ini Syaratnya Anggota Polri Berpeluang Rangkap Jabatan Sipil Lebih Luas Pemkab Bogor Janji Keluarkan Surat Edaran Pencegahan LGBT Habiburokhman Dinilai Lecehkan Kapolri-Kapolri Terdahulu Rupiah Melemah, IHSG Anjlok: Bukti Tata Kelola Fiskal Buruk

TNI/POLRI

Presiden Setujui Penguatan Kompolnas, Tolak Kementerian Keamanan Baru

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi melaporkan hasil kerja selama tiga bulan kepada Presiden, Selasa (5/5/2026). Audiensi berlangsung sekitar 3,5 jam, mulai pukul 14.00 hingga 17.30 WIB, dan menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait arah reformasi Polri ke depan.

Ketua KPRP Prof. Jimly Asshiddiqie menyampaikan, Presiden menerima laporan yang dituangkan dalam 10 buku rekomendasi, mencakup agenda reformasi jangka pendek hingga menengah sampai 2029. Rekomendasi itu meliputi revisi undang-undang tentang Polri, penerbitan peraturan pemerintah, Perpres, hingga Inpres kepada Kapolri. Di sisi internal Polri, terdapat 8 peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang ditargetkan selesai sebelum 2029.

Tiga keputusan utama diambil dalam pertemuan tersebut.

Pertama, Presiden menolak usulan pembentukan Kementerian Keamanan baru. Menurut Jimly, setelah mempertimbangkan manfaat dan mudarat, komisi menyimpulkan dampak negatifnya lebih besar sehingga usul tersebut tidak diteruskan.

Kedua, mekanisme pengangkatan Kapolri diputuskan tetap seperti yang berlaku saat ini, yakni diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jimly menegaskan bahwa mekanisme ini bukan “fit and proper test”, melainkan hak konfirmasi parlemen, di mana DPR berwenang menyetujui atau menolak nama yang diajukan Presiden.

Ketiga, Presiden menyetujui penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ke depan, keputusan dan rekomendasi Kompolnas akan bersifat mengikat, serta keanggotaannya tidak lagi berdasarkan jabatan ex-officio, melainkan bersifat independen. Penguatan ini akan dituangkan dalam undang-undang yang saat ini rancangan-nya sudah siap dibahas di DPR.

Selain itu, Presiden menginstruksikan agar jabatan-jabatan di luar struktur kepolisian yang boleh diduduki anggota Polri dibatasi secara limitatif, serupa dengan pengaturan dalam Undang-Undang TNI. Ketentuan ini akan dimuat dalam peraturan pemerintah atau undang-undang yang segera diselesaikan oleh kementerian terkait di bawah koordinasi Menteri Koordinator.

Dengan diserahkannya laporan ini, KPRP dinyatakan telah menyelesaikan tugasnya. Presiden dijadwalkan menggelar acara khusus sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh anggota komisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Anggota Polri Berpeluang Rangkap Jabatan Sipil Lebih Luas

15 Juni 2026 - 20:48 WIB

Oegroseno: RUU Polri Disahkan Diam-Diam, Publik tak Dilibatkan

15 Juni 2026 - 07:54 WIB

Haidar Alwi: Keberhasilan Desk Ketenagakerjaan Polri Buktikan Presisi Hadir bagi Pekerja Indonesia

14 Juni 2026 - 15:33 WIB

Populer HUKUM