Menu

Mode Gelap
ASPERINDO Bantah Penyedia Jasa Logistik Jadi Penyebab Mahalnya Biaya Distribusi Nasional Rupiah Bisa Rp10.000 per Dolar, Ini Syaratnya Anggota Polri Berpeluang Rangkap Jabatan Sipil Lebih Luas Pemkab Bogor Janji Keluarkan Surat Edaran Pencegahan LGBT Habiburokhman Dinilai Lecehkan Kapolri-Kapolri Terdahulu Rupiah Melemah, IHSG Anjlok: Bukti Tata Kelola Fiskal Buruk

POLITIK

Reformasi Polri: Kelembagaan hingga Digital

badge-check


					Foto: Ahmad Dofiri-Jimly Asshiddiqie/tangkapan layar Perbesar

Foto: Ahmad Dofiri-Jimly Asshiddiqie/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri, memaparkan dua aspek utama dalam rekomendasi reformasi Polri, yakni aspek kelembagaan dan manajerial, Selasa (5/5/2026).

Dari sisi kelembagaan, reformasi mencakup tiga dimensi: struktural yang menyangkut kedudukan organisasi, instrumental yang meliputi regulasi dan sarana prasarana termasuk alat peralatan keamanan, serta kultural.

Pada aspek manajerial, Ahmad Dofiri merinci empat bidang utama. Pertama, tata kelola pembinaan yang mencakup manajemen sumber daya manusia, mulai rekrutmen, pendidikan, hingga mutasi dan promosi jabatan. “Ini yang kemarin-kemarin banyak masukan, bagaimana rekrutmen menjadi polisi, ada bayar segala macam,” ujarnya.

Kedua, tata kelola anggaran dan logistik. Ketiga, tata kelola operasional yang mencakup tiga fungsi pokok Polri: pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum, dan pelayanan, dengan dua terakhir menjadi sorotan utama. Ke depan, pelayanan kepolisian ditargetkan bebas antrean dan pungutan liar.

Keempat, sistem kepemimpinan, termasuk mekanisme pengangkatan Kapolri yang disepakati tetap melalui persetujuan DPR sesuai arahan Presiden.

Soal pengawasan, reformasi menyentuh pengawas internal seperti Inspektorat Pengawasan Umum, Propam, dan Wasidik. Yang paling mendasar adalah perubahan pada Kompolnas sebagai pengawas eksternal, dari sisi kedudukan, keanggotaan, dan kewenangan. Seluruh sembilan anggota nantinya dipilih dari unsur masyarakat, tanpa ex officio. Kewenangan Kompolnas pun diperluas: rekomendasinya bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

Seluruh aspek tersebut ditopang transformasi digital, yang berujung pada terwujudnya satu data Polri dan platform Polri Super App, aplikasi terpadu tempat masyarakat dapat melapor dan mengakses layanan kepolisian dalam satu genggaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Anggota Polri Berpeluang Rangkap Jabatan Sipil Lebih Luas

15 Juni 2026 - 20:48 WIB

Habiburokhman Dinilai Lecehkan Kapolri-Kapolri Terdahulu

15 Juni 2026 - 16:40 WIB

Diundang Membuat Undang-Undang, tapi Rakyat Justru Sering Diusir dari Ruang Pembahasan

15 Juni 2026 - 12:35 WIB

Populer POLITIK