Menu

Mode Gelap
ASPERINDO Bantah Penyedia Jasa Logistik Jadi Penyebab Mahalnya Biaya Distribusi Nasional Rupiah Bisa Rp10.000 per Dolar, Ini Syaratnya Anggota Polri Berpeluang Rangkap Jabatan Sipil Lebih Luas Pemkab Bogor Janji Keluarkan Surat Edaran Pencegahan LGBT Habiburokhman Dinilai Lecehkan Kapolri-Kapolri Terdahulu Rupiah Melemah, IHSG Anjlok: Bukti Tata Kelola Fiskal Buruk

POLITIK

Upah Pekerja Rumahan Kurang dari 29 Persen Upah Layak

badge-check


					Upah Pekerja Rumahan Kurang dari 29 Persen Upah Layak Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Hasil riset menunjukkan bahwa upah yang diterima pekerja rumahan di Indonesia, khususnya di sektor garmen, hanya mencapai kurang dari 29 persen dari upah layak yang diperkirakan oleh Global Living Wage Coalition, dan bahkan di bawah 40 persen dari upah minimum yang diwajibkan—angka yang menggambarkan betapa dalamnya jurang ketidakadilan upah bagi kelompok pekerja ini.

Titik Kustini dari HNET Indonesia mengungkapkan hal tersebut dalam forum Hari Buruh 2026, seraya memaparkan perkembangan advokasi yang tengah dilakukan HNET bersama mitra kepada Kementerian Tenaga Kerja. Menurutnya, meski pihak kementerian telah mengakui adanya hubungan kerja antara pekerja rumahan dan pemberi kerja, implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan belum menyentuh kelompok ini sama sekali.

“Kondisinya sangat memprihatinkan. Selain upah yang sangat rendah, mereka juga tidak selamanya mendapatkan pekerjaan, dalam setahun mungkin hanya enam atau tujuh bulan ada pesanan, dan itu pun tanpa pemberitahuan kepada pekerja,” paparnya, Senin (4/5/2026).

Titik menyebutkan bahwa pekerja rumahan yang berada di enam provinsi dalam jaringan HNET tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, tidak mendapat perlindungan sosial dari perusahaan pemberi kerja, dan masih harus membayar BPJS secara mandiri. Ia meminta Komnas Perempuan untuk mendukung advokasi HNET agar revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang berjalan dapat secara eksplisit mengakomodasi dan melindungi pekerja rumahan sebagai subjek hukum ketenagakerjaan yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Anggota Polri Berpeluang Rangkap Jabatan Sipil Lebih Luas

15 Juni 2026 - 20:48 WIB

Habiburokhman Dinilai Lecehkan Kapolri-Kapolri Terdahulu

15 Juni 2026 - 16:40 WIB

Diundang Membuat Undang-Undang, tapi Rakyat Justru Sering Diusir dari Ruang Pembahasan

15 Juni 2026 - 12:35 WIB

Populer POLITIK