INAnews.co.id, Jakarta – Divisi Hukum CWIG (CERDAS WASPADA INVESTASI GLOBAL) Rahmat Aminudin, S.H., tanggapi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI memanggil sejumlah influencer atau Key Opinion Leader (KOL) yang diduga mempromosikan platform aset keuangan digital ilegal.
Menurut Rahmat Aminudin, langkah penertiban tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif.
Pihak yang berkepentingan dalam hal ini meliputi regulator, penyelenggara platform yang tidak memiliki izin, influencer atau KOL yang mempromosikan produk, serta masyarakat sebagai konsumen yang berpotensi mengalami kerugian.
Rahmat Aminudin menegaskan bahwa setiap pihak memiliki tanggung jawab hukum yang berbeda.
Pernyataan ini disampaikan menyusul publikasi mengenai pemanggilan sejumlah influencer oleh OJK pada Juni 2026 dalam rangka penertiban promosi platform aset keuangan digital yang tidak berizin.
Menurut Divisi Hukum CWIG, praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang mengambil keputusan investasi berdasarkan figur publik tanpa melakukan verifikasi legalitas platform yang ditawarkan.
“Kami memandang bahwa setiap promosi produk keuangan harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Kebebasan berekspresi dan kebebasan berusaha bukanlah alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum dalam memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat,” ujar Rahmat Aminudin dalam keterangannya, Minggu 21 Juni 2026.
Rahmat Aminudin mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan asas due process of law.
Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa mengedepankan trial by social media maupun penghakiman publik.
Selain itu, regulator perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memeriksa legalitas suatu platform sebelum melakukan investasi. Penguatan literasi keuangan digital dinilai menjadi instrumen preventif yang sama pentingnya dengan penindakan.
“Perlindungan konsumen tidak cukup hanya dengan menutup akses terhadap platform ilegal. Yang lebih penting adalah membangun budaya kepatuhan hukum, transparansi informasi, dan tanggung jawab profesional dari seluruh pelaku ekosistem digital. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat sebagaimana menjadi tujuan utama hukum itu sendiri,” tutup Rahmat Aminudin.






