INAnews.co.id, Jakarta– Kata “undang-undang” menyimpan ironi. Secara etimologi, kata itu berasal dari akar yang berarti mengundang, sebuah titah atau pengumuman dari penguasa kepada rakyat. Namun dalam praktik pembentukan legislasi di Indonesia, yang justru kerap terjadi adalah sebaliknya: rakyat tidak diundang, atau bahkan diusir dari ruang pembahasan.
Hal itu disampaikan Bivitri Susanti, akademisi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Sekolah Tinggi Hukum Jentera, dalam video yang diunggah di kanal YouTube-nya, Jumat (12/6/2026). Ia mengulas konsep partisipasi bermakna atau meaningful participation dalam proses legislasi, hak yang sebetulnya sudah dijamin secara hukum, namun kerap diabaikan.
“Kita enggak milih orang ibaratnya itu beli putus. Kita tetap harus punya kontrol.”
Bivitri menjelaskan bahwa proses pembentukan undang-undang terdiri atas lima tahap: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Seluruh tahap itu melibatkan Presiden dan DPR secara bersamaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Dasar. Artinya, klaim seorang Presiden yang mengaku tidak tahu isi undang-undang yang sudah disahkan, kata Bivitri, adalah tidak masuk akal secara konstitusional.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa publik bukan sekadar boleh, melainkan berhak berpartisipasi dalam setiap tahap tersebut, kecuali pengesahan yang hanya berupa tanda tangan Presiden. Hak itu diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang kemudian diperkuat lewat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 saat pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja.
Tiga syarat partisipasi bermakna dalam MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yaitu Hak untuk didengar (right to be heard), Hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan Hak untuk mendapat jawaban atas masukan (right to get feedback).
Partisipasi bermakna mensyaratkan bahwa pihak yang diundang adalah mereka yang terdampak dan berkepentingan langsung, bukan semata-mata akademisi atau guru besar. Bivitri mencontohkan dirinya sendiri: meski mampu menulis tentang masyarakat adat, ia tak bisa mengklaim mewakili masyarakat adat karena tak pernah menjalani kehidupan itu. Yang tahu realitasnya adalah mereka yang mengalaminya.
Ia pun mengisahkan kejadian nyata saat seorang aktivis bernama Andrie Yunus dan kawan-kawannya terpaksa mendobrak pintu ruang rapat di sebuah hotel di Jakarta karena tidak diundang dalam pembahasan undang-undang. Baru setelah kejadian itu viral, mereka akhirnya diundang. “Barangkali kita seringkali harus mengundang diri kita sendiri,” ujar Bivitri.
Ia juga menolak argumen bahwa demokrasi perwakilan cukup menjadi alasan bagi anggota DPR untuk bekerja tanpa konsultasi selama lima tahun masa jabatan. Demokrasi, tegasnya, juga mensyaratkan proses yang deliberatif dan partisipatif, bukan sekadar pemilihan sekali lalu selesai.






