Menu

Mode Gelap
Prabowo: 2045 Indonesia Jadi Ekonomi Keempat Terbesar Dunia Tiga Tahun Lagi Kita Kuat di Energi, Kata Presiden Tekiro dan ITS Surabaya Kembali Gelar Servis Gratis Dan Pelatihan Otomotif Untuk Masyarakat Surabaya Prabowo Minta Pengusaha Muda Jadi Patriot Ekonomi, Jangan Bawa Kabur Kekayaan Prabowo: 1.000 Kawan Terlalu Sedikit, Satu Lawan Terlalu Banyak Saut Situmorang Sebut Korupsi MBG Merampok Orang Lapar, Desak Purbaya Diperiksa

HUKUM

Hakim Praperadilan Perintahkan Polda Lanjutkan Kasus Andrie Yunus

badge-check


					Foto: TAUD Andri Yunus di PN Jaksel/tangkapan layar Perbesar

Foto: TAUD Andri Yunus di PN Jaksel/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus menyambut gembira putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 62, yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus kekerasan yang menimpa klien mereka.

“Putusan hari ini telah mengembalikan ruh penegakan hukum pada relnya,” ujar salah satu anggota tim hukum dalam pernyataan di luar ruang sidang, Selasa (2/6/2026).

TAUD menilai putusan ini sebagai landmark decision yang menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat menunda atau menghentikan penyidikan secara terselubung, termasuk dalam kasus-kasus kekerasan yang melibatkan militer. Hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa pernyataan-pernyataan pejabat Polda Metro Jaya telah menimbulkan kebingungan di masyarakat, dan menegur para pejabat tersebut secara langsung.

Menurut TAUD, Polda Metro Jaya selama ini berada dalam posisi tidak mau disalahkan atas penghentian penyidikan, namun juga tidak mau melanjutkannya. Fakta bahwa tidak pernah ada penghentian penyidikan secara formal melalui SP3, sementara berkas perkara diklaim telah dilimpahkan ke Puspom TNI, dinilai sebagai bentuk penghentian penyidikan secara terselubung.

Tim kuasa hukum juga mengapresiasi pertimbangan hakim yang merujuk pada keterangan ahli, termasuk Batara Ibnu Reza, yang menyebut bahwa putusan pengadilan ini berfungsi sebagai bentuk dukungan kepada kepolisian—serupa dengan fungsi TGPF pada kasus kerusuhan 1998–mengingat pemerintah hingga kini belum membentuk tim sejenis.

TAUD menegaskan setidaknya terdapat 16 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Andrie  Yunus, jauh lebih banyak dari empat terdakwa yang saat ini sedang diadili di pengadilan militer. Mereka mendesak Polda Metro Jaya untuk menarik kembali berkas perkara dan barang bukti dari Puspom TNI, kemudian menyidik seluruh pelaku termasuk aktor intelektual dan penyandang dana.

Tim juga menyoroti penanganan barang bukti di pengadilan militer yang dinilai tidak prosedural, para auditor militer disebut tidak menggunakan sarung tangan saat menangani barang bukti.

Terkait kehadiran Andrie Yunus dalam persidangan militer yang diagendakan besok untuk pembacaan tuntutan, TAUD berpegang pada keterangan ahli medis yang menyatakan korban belum dapat dihadirkan karena masih dalam masa pemulihan pasca operasi intensif.

“Pengadilan militer menurut kami adalah peradilan yang sesat, dan putusan hari ini semakin meneguhkan bahwa legitimasinya semakin runtuh,” tegas salah satu anggota TAUD.

Tim kuasa hukum menyatakan akan memantau ketat pelaksanaan putusan, dan mengingatkan bahwa putusan yang tidak dijalankan akan menjadi cerminan nyata sikap kepolisian selama ini. “Kalau putusan hakim tidak dilaksanakan, maka negara hukum akan runtuh,” pungkas salah satu pengacara.

Putusan ini, menurut TAUD, dipersembahkan bagi Andri Yunus dan seluruh korban kekerasan yang belum mendapatkan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Saut Situmorang Sebut Korupsi MBG Merampok Orang Lapar, Desak Purbaya Diperiksa

11 Juni 2026 - 12:37 WIB

Militer Kawal Pembabatan Hutan di Merauke demi PSN

10 Juni 2026 - 23:15 WIB

1.200 Warga Papua Mengungsi Sepanjang Januari–Juni 2026

10 Juni 2026 - 21:07 WIB

Populer HUKUM