INAnews.co.id, Jakarta– Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh oleh Presiden Prabowo Subianto, Senin (8/6/2026). Usai pelantikan, Said Iqbal menegaskan tugasnya adalah memberikan analisis kebijakan dan saran langsung kepada presiden melalui koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara.
Dalam keterangan kepada awak media, Said Iqbal menyebut tiga fokus utama yang akan menjadi prioritasnya. Pertama adalah job security atau kepastian kerja, mengingat fenomena deindustrialisasi yang menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor formal. Ia mendorong reindustrialisasi agar para pekerja kembali terserap di pabrik dan perusahaan.
“Kau boleh kaya, tapi jangan miskinkan kami. Kau boleh punya rumah mewah, tapi rakyat buruh setidak-tidaknya punya rumah tipe 21 atau tipe 30,” ujar Said Iqbal.
Fokus kedua adalah income security atau kepastian pendapatan melalui penetapan upah yang layak. Menurut Said Iqbal, upah layak akan mendorong daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi, dan pada akhirnya menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Ia juga menyoroti perlunya pengkajian ulang komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang selama ini dianggap tidak relevan dengan kondisi terkini.
Fokus ketiga adalah social security atau jaminan sosial, yang juga mencakup pekerja sektor informal dan buruh migran. Said Iqbal menyebut perlunya social protection floor sesuai konvensi ILO bagi pedagang kaki lima, tukang becak, dan pekerja informal lainnya, serta perlindungan lebih serius bagi buruh migran Indonesia di luar negeri.
Terkait agenda jangka pendek, Said Iqbal menyebut akan mendorong revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, memastikan implementasi tarif aplikator ojek online sebesar 8 persen berjalan sebagaimana mestinya, serta terlibat aktif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Ia menekankan pentingnya pembatasan ketat atau penghapusan sistem alih daya (outsourcing) dalam RUU tersebut.
Said Iqbal menegaskan posisinya sebagai penasihat tidak memungkinkannya mengambil keputusan eksekutif, namun ia dapat melaporkan langsung kepada presiden apabila ada menteri yang dinilai tidak bekerja optimal. Ia juga memastikan dirinya tetap menjabat sebagai Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh.






