Menu

Mode Gelap
Rating Investasi Aman, Bukan Berarti Ekonomi Sudah Nyaman Aldi’s Hotdog Buka Cabang Ketiga di BSD, Andalkan Odading Jadi Hotdog GAKESLAB Jakarta Hadir dan Berpartisipasi Dalam Seminar Nasional XIII & Healthcare Expo XI ARSSI 2026 Menduga Ada ‘Barter’ Kasus Jampidsus dan Korupsi MBG Pernyataan Hotman Paris soal Izin Presiden Menampar Prabowo Nanik Deyang Mundur dari BGN, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

KORUPSI

INDEF Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Kasus Korupsi PLN Dengan Dugaan Keterlibatan Jampidsus 

badge-check


					Ekonom Senior INDEF,  Tauhid Ahmad Perbesar

Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad

INAnews.co.id,  Jakarta – Ekonom senior INDEF menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satunya terkait pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Tauhid Ahmad, mengapresiasi langkah Polri yang telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan serta melakukan penggeledahan guna mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Ekonom senior INDEF memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Kakortas Tipikor Irjen Pol. Totok Suharyanto beserta seluruh jajaran penyidik yang bergerak cepat dalam mengusut dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan publik dan keuangan negara. Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Ahmad pada Kamis 9 Juli 2026.

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ekonom INDEF menilai pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi.

Lebih lanjut, Ahmad meminta seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.

Penentuan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di akhir pernyataannya, Ahmad berharap penyidikan dapat dilakukan secara tuntas hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, sehingga kerugian negara dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Menduga Ada ‘Barter’ Kasus Jampidsus dan Korupsi MBG

22 Juli 2026 - 12:54 WIB

Pernyataan Hotman Paris soal Izin Presiden Menampar Prabowo

22 Juli 2026 - 10:52 WIB

KPK Punya Ruang Besar Ambil Alih Kasus Febrie

22 Juli 2026 - 06:50 WIB

Populer HUKUM