INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan terdakwa dr. Tifa terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis lalu. Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam podcast “Terus Terang” di kanal YouTube-nya yang tayang Senin (6/7/2026).
Dalam sidang tersebut, dr. Tifa menolak tawaran hakim untuk menempuh jalur restorative justice dan menyatakan akan melakukan perlawanan hukum. Ia juga menegaskan bahwa untuk membuktikan tuduhan pencemaran nama baik terhadapnya, Jokowi harus membuktikan keaslian ijazahnya, baik di persidangan maupun di hadapan publik.
Menanggapi hal itu, Mahfud menilai karena perkara ini merupakan delik aduan, jika pihak yang mengadu tidak dapat membuktikan tuduhannya di depan sidang, maka perkara tersebut berpotensi gugur. Ia menyebut sikap dr. Tifa yang menolak restorative justice sebagai langkah yang tepat agar duduk perkara menjadi jelas dan tidak melebar ke mana-mana.
Mahfud menekankan bahwa fokus persidangan seharusnya bukan pada siapa yang menang, melainkan pada upaya mengungkap kebenaran materiil, termasuk soal keaslian ijazah yang menjadi akar polemik selama hampir dua tahun terakhir. Ia berharap majelis hakim berani menegakkan keadilan dan tidak berpihak kepada siapa pun.
Soal kemungkinan kehadiran Jokowi di persidangan, Mahfud menyebut kehadiran secara teknis bisa dilakukan secara fisik, virtual, atau lewat kuasa hukum. Namun ia mengingatkan bahwa jika Jokowi tidak hadir setelah sebelumnya berulang kali menyatakan kesediaannya datang ke pengadilan, hal itu akan menimbulkan pertanyaan soal konsistensi dan tanggung jawab moralnya di mata publik.
Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis Disebut Terbesar di Era Prabowo
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD juga menyoroti perkembangan pengusutan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini telah menyeret tujuh tersangka, termasuk seorang perwira polisi berpangkat brigadir jenderal aktif dan seorang perwira TNI berpangkat kolonel. Mahfud menilai korupsi dalam program tersebut tampak telah “didesain” sejak awal karena program mulai berjalan sebelum anggaran negara benar-benar tersedia.
Ia menyebut kasus ini sebagai skandal korupsi terbesar dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejauh ini, sekaligus mengkritik keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam pengelolaan program yang menurutnya melanggar aturan mengenai batasan penempatan personel militer di lembaga sipil. Mahfud mendorong agar tata kelola program dirombak total tanpa harus menghentikan pelaksanaannya, karena manfaat program bagi masyarakat tetap perlu dipertahankan.
Revisi UU P2SK soal Patriot Bond Dinilai Berpotensi Longgarkan Pencucian Uang
Mahfud turut mengkritisi revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 50A yang mengatur perlindungan hukum bagi pembeli instrumen surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bon dari penuntutan pidana maupun perdata. Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi mengendurkan capaian Indonesia dalam pemberantasan pencucian uang, termasuk keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF) yang diperjuangkan sejak lama.
Menurut Mahfud, aturan yang melarang data transaksi pembelian surat utang tersebut dijadikan bukti hukum di pengadilan berisiko melemahkan penegakan hukum dan berpotensi disalahgunakan untuk mencuci uang hasil tindak pidana. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan kepastian hukum demi kebutuhan jangka pendek menambal anggaran negara.






