INAnews.co.id, Jakarta- Sistem kontrak pembelian listrik PLN dengan perusahaan pembangkit swasta dinilai menjadi salah satu penyebab membengkaknya beban keuangan perusahaan listrik negara tersebut.
Direktur Program Trend Asia Ahmad Ashov Birry menjelaskan PLN tetap wajib membeli listrik dari Independent Power Producer (IPP) meskipun listrik tersebut tidak digunakan masyarakat.
“Indonesia sudah mengalami kelebihan pasokan listrik. Tetapi listrik yang tidak dipakai tetap harus dibayar PLN sesuai kontrak,” katanya dalam podcast YLBHI yang tayang Senin (6/7/2026).
Menurut dia, kondisi itu menguras kas PLN sehingga berpotensi mengganggu kemampuan perusahaan mengamankan pasokan batu bara.
Birry menilai persoalan tersebut berasal dari kebijakan pembangunan PLTU secara berlebihan selama bertahun-tahun.
Di sisi lain, masyarakat tetap harus membayar listrik melalui tarif sekaligus menanggung subsidi dan kompensasi PLN melalui APBN.
“Kita membayar dua kali. Sebagai pelanggan dan sebagai pembayar pajak.”






