Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus
- account_circle Robi
- calendar_month Senin, 13 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Mahfud MD/tangkapan layar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta- Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD, mengingatkan adanya potensi skenario buruk di balik proses pengalihan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah. Peringatan itu disampaikan Mahfud lewat kanal YouTube pribadinya, Ahad (12/7/2026).
Mahfud menyoroti proses yang terjadi sejak Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di mana penanganan lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febri Adriansyah dialihkan dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa proses tersebut sesungguhnya bukanlah “pelimpahan perkara” sebagaimana lazim dipahami publik, melainkan “penyerahan” atau “pengalihan kelanjutan penyidikan” — sebuah mekanisme yang menurutnya sama sekali tidak dikenal dan tidak dibenarkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bukan Pelimpahan, Tapi Pengalihan Penyidikan
Mahfud menjelaskan, pelimpahan perkara yang sah secara hukum baru bisa dilakukan setelah penyidik memenuhi dua syarat utama: tersedianya minimal dua alat bukti yang cukup, dan tersangka telah diperiksa oleh penyidik kepolisian hingga perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Setelah itu, barulah berkas beserta tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan untuk disusun dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan.
Namun dalam kasus Febri Adriansyah, ia mengungkapkan bahwa tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sama sekali sebelum kasusnya “dialihkan” ke Kejaksaan Agung. Menurut Mahfud, hukum acara pidana Indonesia tidak mengenal mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan antarlembaga penegak hukum — baik dari polisi ke kejaksaan, dari kejaksaan ke polisi, maupun antarpenyidik.
Satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan dari kepolisian atau kejaksaan, kata Mahfud, adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan syarat dan alasan tertentu.
Diduga Produk Kompromi Perang Proksi
Mahfud menilai, mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang sarat kepentingan politik, wajar jika muncul dugaan bahwa pengalihan kasus Febri Adriansyah merupakan hasil kompromi dari “perang proksi” antarkekuatan tertentu, bukan cerminan penegakan hukum yang konsisten.
Ia memaparkan tiga skenario yang dikhawatirkannya bisa terjadi akibat kejanggalan prosedural ini:
- Peluang praperadilan. Karena tersangka ditetapkan tanpa pernah diperiksa lebih dulu, Febri Adriansyah berpotensi mengajukan gugatan praperadilan dan berpeluang menang.
- Perlambatan penyidikan. Kejaksaan berpotensi sengaja memperlambat, bahkan melemahkan sebagian materi penyidikan, sehingga kasus ini hanya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa menyentuh pihak lain yang mungkin turut terlibat.
- Kasus digantung hingga dideponir. Skenario paling mengkhawatirkan, menurut Mahfud, adalah bila kasus ini pada akhirnya “diambangkan” untuk kemudian dikesampingkan (deponering).
“Kalau ini terjadi, sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?” ujar Mahfud, mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi di balik langkah tersebut.
Rusak Sistem Hukum, Mahfud Desak KPK Ambil Alih
Mahfud menegaskan bahwa langkah pengalihan penyidikan semacam ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara bernegara secara lebih luas. Ia pun mendesak agar KPK, sesuai kewenangannya, segera mengambil alih penanganan kasus ini.
Ia bahkan membuka opsi keterlibatan Presiden apabila KPK dinilai tidak berani mengambil langkah tersebut secara politis. Mahfud menekankan, meski dirinya secara prinsip selalu berpegang bahwa presiden semestinya tidak banyak mencampuri proses di lembaga yudikatif — misalnya lewat amnesti atau abolisi — kasus Febri Adriansyah saat ini belum masuk ranah pengadilan dan masih berada di lingkungan eksekutif. Karena itu, menurutnya, intervensi Presiden untuk mendorong KPK mengambil alih perkara ini masih berada dalam koridor yang dapat dibenarkan demi menyelamatkan sistem hukum nasional.
“Pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera,” tegas Mahfud, menutup pernyataannya.
- Penulis: Robi

Saat ini belum ada komentar