News Feed
light_mode
Trending Tags

Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus

  • account_circle Robi
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Jakarta- Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD, mengingatkan adanya potensi skenario buruk di balik proses pengalihan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah. Peringatan itu disampaikan Mahfud lewat kanal YouTube pribadinya, Ahad (12/7/2026).

Mahfud menyoroti proses yang terjadi sejak Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di mana penanganan lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febri Adriansyah dialihkan dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa proses tersebut sesungguhnya bukanlah “pelimpahan perkara” sebagaimana lazim dipahami publik, melainkan “penyerahan” atau “pengalihan kelanjutan penyidikan” — sebuah mekanisme yang menurutnya sama sekali tidak dikenal dan tidak dibenarkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bukan Pelimpahan, Tapi Pengalihan Penyidikan

Mahfud menjelaskan, pelimpahan perkara yang sah secara hukum baru bisa dilakukan setelah penyidik memenuhi dua syarat utama: tersedianya minimal dua alat bukti yang cukup, dan tersangka telah diperiksa oleh penyidik kepolisian hingga perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Setelah itu, barulah berkas beserta tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan untuk disusun dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Namun dalam kasus Febri Adriansyah, ia mengungkapkan bahwa tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sama sekali sebelum kasusnya “dialihkan” ke Kejaksaan Agung. Menurut Mahfud, hukum acara pidana Indonesia tidak mengenal mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan antarlembaga penegak hukum — baik dari polisi ke kejaksaan, dari kejaksaan ke polisi, maupun antarpenyidik.

Satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan dari kepolisian atau kejaksaan, kata Mahfud, adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan syarat dan alasan tertentu.

Diduga Produk Kompromi Perang Proksi

Mahfud menilai, mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang sarat kepentingan politik, wajar jika muncul dugaan bahwa pengalihan kasus Febri Adriansyah merupakan hasil kompromi dari “perang proksi” antarkekuatan tertentu, bukan cerminan penegakan hukum yang konsisten.

Ia memaparkan tiga skenario yang dikhawatirkannya bisa terjadi akibat kejanggalan prosedural ini:

  1. Peluang praperadilan. Karena tersangka ditetapkan tanpa pernah diperiksa lebih dulu, Febri Adriansyah berpotensi mengajukan gugatan praperadilan dan berpeluang menang.
  2. Perlambatan penyidikan. Kejaksaan berpotensi sengaja memperlambat, bahkan melemahkan sebagian materi penyidikan, sehingga kasus ini hanya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa menyentuh pihak lain yang mungkin turut terlibat.
  3. Kasus digantung hingga dideponir. Skenario paling mengkhawatirkan, menurut Mahfud, adalah bila kasus ini pada akhirnya “diambangkan” untuk kemudian dikesampingkan (deponering).

“Kalau ini terjadi, sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?” ujar Mahfud, mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi di balik langkah tersebut.

Rusak Sistem Hukum, Mahfud Desak KPK Ambil Alih

Mahfud menegaskan bahwa langkah pengalihan penyidikan semacam ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara bernegara secara lebih luas. Ia pun mendesak agar KPK, sesuai kewenangannya, segera mengambil alih penanganan kasus ini.

Ia bahkan membuka opsi keterlibatan Presiden apabila KPK dinilai tidak berani mengambil langkah tersebut secara politis. Mahfud menekankan, meski dirinya secara prinsip selalu berpegang bahwa presiden semestinya tidak banyak mencampuri proses di lembaga yudikatif — misalnya lewat amnesti atau abolisi — kasus Febri Adriansyah saat ini belum masuk ranah pengadilan dan masih berada di lingkungan eksekutif. Karena itu, menurutnya, intervensi Presiden untuk mendorong KPK mengambil alih perkara ini masih berada dalam koridor yang dapat dibenarkan demi menyelamatkan sistem hukum nasional.

“Pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera,” tegas Mahfud, menutup pernyataannya.

  • Penulis: Robi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Berita Rekomendasi

  • Wamendes : SDGs Desa Harus Tercermin Dalam Semua Kegiatan Kemendes

    Wamendes : SDGs Desa Harus Tercermin Dalam Semua Kegiatan Kemendes

    • calendar_month Jumat, 19 Mar 2021
    • account_circle S Edy
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Bogor – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi menutup secara resmi Rapat Sinkronisasi Kegiatan Kementerian/Lembaga Kemendes PDTT tahun 2021, Jumat (19/3/2021). Wamendes Budi Arie mengatakan, kerja-kerja Kemendes PDTT harus benar-benar fokus membangun kewilayahan sampai tuntas, sampai jadi model desa, jadi model perdesaan, jadi model transmigrasi. Bahkan, jika […]

  • 50 Tahun Hubungan Diplomatik, PM Jepang Berkunjung ke Indonesia

    50 Tahun Hubungan Diplomatik, PM Jepang Berkunjung ke Indonesia

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Angga Raka Prabowo menjadi salah satu delegasi yang mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menyambut Perdana Menteri Republik Fiji Sitiveni Rabuka, di Istana Kepresidenan Jakarta, baru-baru ini. Kunjungan resmi tersebut dimulai dengan tata upacara kenegaraan seperti pengumandangan lagu kebangsaan kedua negara, dentuman meriam dan inspeksi pasukan, […]

  • Sambut HUT ke 40, ACC Lakukan Penghijauan di Kalimantan Barat

    Sambut HUT ke 40, ACC Lakukan Penghijauan di Kalimantan Barat

    • calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
    • account_circle S Edy
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Pontianak – Astra Credit Companies (ACC), perusahaan pembiayaan pertama Astra, melakukan kegiatan penghijauan di Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan penghijauan ini dilakukan dengan menanam 2.500 Pohon Mangrove untuk lahan seluas 1 hektar di Ekowisata Telok Berdiri, Sungai Kupah, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Chief Human Capital Officer ACC Matilda Esther didampingi Area Manager Sales Kalimantan ACC […]

  • Mensesneg: Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan 18 Proyek Hilirisasi

    Mensesneg: Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan 18 Proyek Hilirisasi

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Mengawali tahun 2026, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan percepatan besar-besaran di berbagai sektor strategis. Dalam retret pembekalan kabinet yang berlangsung selama delapan jam pada Selasa (6/1/2026), Presiden menekankan pentingnya efisiensi dan kerja “out of the box” demi mencapai target nasional. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo […]

  • LSPR Rangkul Pemuda Untuk Pahami Mitigasi Bencana

    LSPR Rangkul Pemuda Untuk Pahami Mitigasi Bencana

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
    • account_circle S Edy
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta – Letak geografis Indonesia yang berada pada area “ring of fire”, membuat Indonesia menjadi salah satu negara yang rawan akan bencana alam. Sebagian besar bencana alam yang terjadi termasuk dalam kategori bencana yang bisa diprediksi dan diantisipasi. Data AHA Center (2020) menunjukkan bahwa dalam delapan tahun terakhir 90% bencana masuk dalam kategori hidrometeorologi yang […]

  • Peran mediasi bagi Advokat dalam menyelesaikan kasus

    Peran mediasi bagi Advokat dalam menyelesaikan kasus

    • calendar_month Selasa, 12 Mar 2019
    • account_circle Syamsul Bahri
    • 0Komentar

    INAnews.co.id , Jember – Dalam paparannya pada diskusi Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Cabang Jember di Hotel Meotel Jember (2/3/2019) Mohammad Noor jelaskan bahwa saat ini mediasi tidak hanya dimanfaatkan untuk penyelesaian sengketa, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.

expand_less