Menu

Mode Gelap
Aldi’s Hotdog Buka Cabang Ketiga di BSD, Andalkan Odading Jadi Hotdog GAKESLAB Jakarta Hadir dan Berpartisipasi Dalam Seminar Nasional XIII & Healthcare Expo XI ARSSI 2026 Menduga Ada ‘Barter’ Kasus Jampidsus dan Korupsi MBG Pernyataan Hotman Paris soal Izin Presiden Menampar Prabowo Nanik Deyang Mundur dari BGN, Fokus Jalani Pengobatan Jantung Mencurigai Ada Kolusi di Temuan Uang Kasus Febrie

POLITIK

YLBHI Desak Presiden Evaluasi Total Program Koperasi Merah Putih

badge-check


					Foto: M Isnur/tangkapan layar Perbesar

Foto: M Isnur/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan keberatan serius terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) dan mendesak Presiden serta pemerintah pusat untuk mengevaluasi total program tersebut. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menilai program yang diklaim sebagai jalan kebangkitan ekonomi rakyat itu justru dibentuk dari atas secara komando, tergesa-gesa, dan berpotensi membebani dana desa, menyeret TNI ke ranah ekonomi sipil, serta mengancam ruang hidup warga.

Pernyataan itu disampaikan Isnur melalui kanal YouTube resmi YLBHI yang tayang Selasa (7/7/2026).

Salah satu sorotan utama YLBHI adalah meninggalnya lima peserta program pelatihan calon manajer Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. YLBHI menegaskan kematian tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai insiden administratif biasa dan menuntut investigasi independen, transparan, serta menyeluruh. Isnur mempertanyakan mengapa warga sipil calon manajer koperasi justru ditempatkan dalam skema pelatihan bercorak militer—termasuk latihan menembak dan kamuflase—alih-alih dibekali kompetensi tata kelola koperasi, akuntansi sederhana, manajemen usaha, dan pemasaran.

YLBHI juga mengecam keras keterlibatan TNI dalam program ekonomi sipil ini. Menurut Isnur, pelibatan militer dalam koperasi desa membuka pintu normalisasi dwifungsi TNI dalam bentuk baru, tidak lagi atas nama stabilitas politik, melainkan atas nama ketahanan pangan dan percepatan pembangunan desa.

Dari sisi pembiayaan, YLBHI menyoroti skema pembangunan fisik gerai dan gudang koperasi yang dibiayai bank hingga Rp3 miliar per unit dengan bunga 6% per tahun, tenor 6 tahun, dan angsuran yang berpotensi dibebankan pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau dana desa. YLBHI menilai skema ini berbahaya karena dana desa seharusnya digunakan berdasarkan musyawarah desa untuk kebutuhan konkret warga seperti air bersih, jalan produksi, pertanian, pendidikan, dan kesehatan.

YLBHI turut menemukan sejumlah kasus pembangunan gerai dan gudang koperasi yang memicu penolakan warga karena menggunakan lahan ruang bersama, seperti lapangan desa, sarana olahraga, dan area sekolah. Isnur mencontohkan kasus di Tasikmalaya yang menyisakan sengketa lahan tanpa penyelesaian ganti rugi jelas, penolakan warga di Dipati atas pembangunan gerai di lapangan desa, serta persoalan serupa yang muncul di Kutai Kartanegara (Kalimantan), Blitar, dan Nusa Tenggara Timur.

Isnur menegaskan, secara filosofis maupun konstitusional, koperasi harus lahir dari kehendak bebas warga, bersifat sukarela, terbuka, demokratis, mandiri, dan dikendalikan oleh anggotanya sendiri—sejalan dengan pemikiran Bung Hatta bahwa koperasi adalah pendidikan demokrasi ekonomi. Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/2013 yang menegaskan koperasi tidak boleh dibelokkan menjadi badan usaha berorientasi modal yang menghilangkan kedudukan anggota sebagai pemilik sekaligus pengendali koperasi.

YLBHI menilai program KDMP/KKMP berdiri bertentangan dengan prinsip tersebut karena lebih bertumpu pada negara, BUMN, pembiayaan bank, proyek fisik, dan rantai birokrasi militer ketimbang kedaulatan anggota koperasi. YLBHI turut mengingatkan risiko korupsi dan rente proyek yang sistemik mengingat besarnya skala pembiayaan, pengadaan lahan, rekrutmen massal, dan pelibatan banyak institusi tanpa mekanisme audit terbuka dan pengawasan independen yang memadai.

Atas dasar itu, YLBHI mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat, di antaranya:

  • Menghentikan pendekatan komando dalam pembentukan koperasi;
  • Mencabut atau merevisi kebijakan yang menjadikan dana desa dan sumber fiskal desa sebagai alat pembiayaan proyek koperasi;
  • Menghentikan seluruh pelibatan TNI dalam pembentukan koperasi, ekonomi desa, rekrutmen, pelatihan, pendampingan, pengamanan, dan operasional program;
  • Membuka seluruh dokumen penentuan lokasi, status lahan, berita acara musyawarah desa, persetujuan warga, kontrak pelaksana, dan dokumen pembiayaan;
  • Memulihkan hak warga yang tanah, bangunan, dan ruang publiknya terdampak pembangunan fisik koperasi.

YLBHI juga mendesak Komnas HAM, Ombudsman RI, dan DPR RI untuk melakukan investigasi independen atas kematian peserta pelatihan, serta meminta BPK, KPK, dan aparat pengawas internal pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran, pengadaan, pelaksanaan fisik bangunan, dan proses rekrutmen program.

“Koperasi yang dikendalikan negara, perusahaan, atau militer bukan koperasi. Koperasi yang membebani dana desa tanpa kedaulatan warga bukan koperasi. Koperasi yang menggusur ruang hidup warga bukan koperasi,” tegas Isnur, seraya menyebut program ini berpotensi mengkhianati semangat Bung Hatta, putusan MK, Pasal 33 UUD 1945, prinsip otonomi desa, hak warga atas ruang hidup, dan agenda reformasi TNI.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Anggaran MBG Jangan Gerus Dana Pendidikan

21 Juli 2026 - 23:59 WIB

Membela Presiden, Menyindir Pengkritik Ekonomi

21 Juli 2026 - 22:16 WIB

Koperasi Merah Putih Diklaim Hemat Ratusan Triliun Rupiah

21 Juli 2026 - 18:56 WIB

Populer POLITIK