3 Tahun Berjalan, Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah di Wakatobi Belum Terungkap, Polres Diduga “Masuk Angin”
- account_circle Alan Mustajab
- calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Wakatobi — Koalisi Rakyat Prodemokrasi Sulawesi Tenggara kembali menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi program bawang merah Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pertanian, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Koordinator Lembaga, Darman, mengatakan perkara tersebut telah ditangani Polres Wakatobi sejak awal 2023. Namun, hingga kini belum ada kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Darman, proses penanganan kasus yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun itu dinilai berjalan di tempat sehingga patut dipertanyakan oleh publik.
“Penyidik perlu menjelaskan secara transparan alasan yuridis dan faktual mengapa perkara yang telah ditangani sejak 2023 belum memperoleh kepastian hukum,” kata Darman kepada Inanews.co.id, Kamis (20/8/2026).
Darman juga menyoroti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023. Menurutnya, adanya kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah serta aliran dana kepada pihak berinisial SAH dan AF, yang berdasarkan SPK disebut bukan merupakan penyedia, semestinya menjadi dasar bagi penyidik untuk memperdalam perkara.
“Fakta tersebut semestinya menjadi dasar bagi penyidik untuk segera mendalami aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab, sehingga penanganan perkara tidak terus berlarut-larut,” ujarnya.
Ia juga menyebut berdasarkan informasi yang berkembang, SAH diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah meski yang bersangkutan bukan merupakan penyedia sebagaimana tercantum dalam SPK.
Darman meminta Polres Wakatobi memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan perkara serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan aliran dana tersebut apabila memang relevan dengan proses penyidikan.
“Polres Wakatobi harus transparan dalam menangani perkara ini dan memproses siapa pun yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Darman juga meminta Polda Sulawesi Tenggara memberikan atensi terhadap penanganan perkara tersebut dan mendorong Polres Wakatobi segera mengusutnya hingga tuntas berdasarkan alat bukti yang ada.
“Kami meminta Polda Sultra memberikan atensi dan memerintahkan Polres Wakatobi segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi bawang merah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila telah memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup,” katanya.
Menurut Darman, lambannya penanganan perkara selama lebih dari tiga tahun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Selama tiga tahun penanganan perkara dugaan korupsi program bawang merah, kami menilai Polres Wakatobi tidak menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan perkara. Lambannya penanganan ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, bahkan memunculkan dugaan bahwa perkara tersebut terkesan ‘masuk angin’,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Inanews.co.id, masih berupaya menghubungi Polres Wakatobi untuk memperoleh konfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Laporan: Ijal
- Penulis: Alan Mustajab

Saat ini belum ada komentar