Akun Aset Kripto RI Tembus 22,93 Juta, OJK Perkuat Regulasi
- account_circle Robi
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: ilustrasi (AI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan signifikan pada ekosistem aset keuangan digital dan kripto di Indonesia. Per Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital telah mencapai 22,93 juta akun, dengan nilai transaksi aset kripto sebesar Rp20,52 triliun dan transaksi derivatif Rp3,41 triliun.
Data tersebut diungkap dalam gelaran Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026), forum yang mempertemukan regulator, pemerintah, parlemen, industri, investor, akademisi, dan masyarakat untuk mendorong pengembangan keuangan digital yang inovatif dan aman.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menegaskan bahwa inovasi keuangan digital kini menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem keuangan nasional, sehingga harus tunduk pada standar tata kelola yang sama dengan sektor keuangan konvensional.
“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa adanya pengecualian,” kata Hernawan.
Dorong Startup Lewat Program Akselerator
Dalam kesempatan itu, OJK juga memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator, yang dirancang menjadi jembatan antara perusahaan rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator. Program ini ditandai dengan pelaksanaan demo day dan business matching.
“Melalui demo day dan business matching, kita juga mempertemukan inovator dengan pendanaan mitra dan industri sekaligus menjadikan Digination sebagai etalase ke karya anak bangsa. Dan yang terpenting, pekerjaan kita tidak selesai ketika acara ini berakhir, justru setelah forum ini selesai, pekerjaan sesungguhnya dimulai,” ujar Hernawan.
Infrastruktur Pasar Kian Lengkap
Pertumbuhan transaksi tersebut ditopang infrastruktur pasar yang kini telah lengkap, meliputi 2 bursa aset keuangan digital, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin per Juli 2026. Bursa CFX mencatat 1.214 aset dan 49 derivatif yang diperdagangkan, sementara bursa ICEX mencatat 871 aset.
Di sisi inovasi teknologi sektor keuangan, tercatat 8 penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan, dengan total 1.357 kemitraan bersama Lembaga Jasa Keuangan.
UU Baru Perkuat Kepastian Hukum
Penguatan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) turut didukung oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menyempurnakan kerangka hukum sektor keuangan. Arah pengembangan ke depan akan dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031, dengan tiga fokus utama: memperdalam ekosistem (deepening), memperluas jangkauan (widening), dan memperkuat pelindungan konsumen (safeguarding).
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengapresiasi langkah OJK menggelar forum ini dan menilai inovasi di sektor tersebut berpotensi menjadi sumber pembiayaan baru bagi Indonesia.
“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia. Penggunaan inovasi keuangan digital juga diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan yang akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Misbakhun.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria menyoroti pentingnya sinergi antara Komdigi dan OJK dalam membangun ekosistem yang inovatif sekaligus aman.
“Komdigi menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI, dan talenta digital, sementara OJK memastikan inovasi bisa bertumbuh dalam koridor kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan. Dua peran ini saling melengkapi dan bukan saling menggantikan,” ujar Nezar.
Buku Saku 2.0 Diluncurkan untuk Edukasi Publik
OJK turut meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang disusun bersama industri sebagai panduan bagi masyarakat memahami karakteristik, manfaat, dan risiko aset digital. Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso menyampaikan buku tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak.
“Buku ini merupakan hasil karya anak-anak digital Indonesia, baik dari OJK maupun dari asosiasi pelaku usaha dan para pemerhati. Saya mengundang Bapak-Ibu selanjutnya untuk terus meningkatkan kualitas dari buku ini. Ini bertujuan untuk meningkatkan awareness serta kecerdasan finansial. Jangan lupa, kecerdasan finansial adalah tonggak utama untuk mencapai financial well-being,” kata Adi.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan RI Herman Saheruddin, Chief Technology Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Sigit Puji Santosa, serta perwakilan kementerian/lembaga, asosiasi industri, akademisi, dan praktisi terkait.
- Penulis: Robi

Saat ini belum ada komentar