Bukan Cuma Botok, Rekening Supriadi di BCA Juga Diblokir
- account_circle Helmi Romdhoni
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi foto AI terkait rekening di blokir (foto; AI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta – Pemblokiran rekening yang dikaitkan dengan Supriyono alias Mas Botok ternyata tidak hanya terjadi di Bank Mandiri.
Rekening atas nama Supriadi di Bank Central Asia (BCA) juga mengalami pemblokiran transaksi keluar berdasarkan permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
BCA Ponorogo Terima Surat Pemblokiran dari Bareskrim
Informasi tersebut tercantum dalam surat BCA KCP Ponorogo tertanggal 8 Juli 2026.
Dalam surat itu, BCA menyatakan pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan Dittipidum Bareskrim Polri tertanggal 28 April 2026.
BCA menyebut pemblokiran transaksi keluar mengacu pada Pasal 140 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pencabutan pemblokiran baru dapat dilakukan setelah bank menerima surat perintah dari instansi yang meminta. BCA juga tidak memberikan salinan surat perintah kepada nasabah karena bersifat rahasia.
Kuasa Hukum: Supriadi Belum Pernah Dipanggil
Persoalan ini dipertanyakan kuasa hukum Supriadi, Megi Saputra dan Abdul Hamid.
Keduanya telah mengirim surat ke Bareskrim pada 15 Juni 2026 untuk meminta klarifikasi dan pencabutan pemblokiran.
Dalam surat itu, kuasa hukum menyatakan Supriadi belum pernah menerima panggilan sebagai tersangka maupun saksi. Ia juga belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara dasar pemblokiran.
Melalui akun Threads @megi_saputra_, Megi menyebut surat tersebut belum mendapat tanggapan tertulis.
Saat menelepon Bareskrim, ia justru ditanya balik:
“Pidana apa?”
4 Pertanyaan Kuasa Hukum ke Bareskrim
Megi mempertanyakan hal mendasar terkait pemblokiran :
- Apa tindak pidana yang menjadi dasar pemblokiran?
- Apa alasan rekening Supriadi diblokir?
- Siapa pihak yang mengeluarkan perintah?
- Bagaimana prosedur pemblokiran tersebut?
Menurut kuasa hukum, kepastian hukum penting karena pemblokiran berdampak langsung pada transaksi keuangan nasabah.
Bukan Kasus Pertama
Pemblokiran ini jadi perhatian karena sebelumnya rekening Supriyono alias Mas Botok juga diblokir. Namun untuk rekening Supriadi di BCA, pemblokiran disebut secara spesifik dilakukan atas permintaan Dittipidum Bareskrim Polri.
Hingga berita ini ditulis, Bareskrim belum memberikan tanggapan tertulis. Dasar perkara dan status hukum Supriadi masih menunggu penjelasan resmi kepolisian.
Disclaimer: http://INAnews.co.id berupaya memberitakan berimbang. Pihak redaksi menerima hak jawab jika diperlukan dari pihak terkait.
- Penulis: Helmi Romdhoni

Saat ini belum ada komentar