Hukuman Mati Koruptor Bukan Kewenangan Pemerintah
- account_circle Robi
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta– Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menanggapi tuntutan sejumlah pihak yang akan disuarakan dalam aksi unjuk rasa di DPR terkait wacana hukuman mati bagi terpidana korupsi. Ia menegaskan bahwa ketentuan hukuman mati untuk koruptor sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita sendiri, baik di dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi maupun di dalam undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru sekarang,” kata Yusril, Rabu (26/8/2026).
Meski demikian, ia menekankan bahwa penjatuhan vonis hukuman mati sepenuhnya bergantung pada proses persidangan dan putusan hakim, bukan keputusan pemerintah. “Semuanya itu tentu tergantung kepada proses yang berlangsung di pengadilan,” ujarnya.
Yusril menjelaskan, jaksa baik dari Kejaksaan Agung maupun KPK memiliki kewenangan mengajukan tuntutan hukuman mati dalam requisitoir berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. “Bisa saja jaksa mengajukan tuntutan hukuman mati, tapi kita juga harus menghormati apa putusan pengadilan nantinya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa apapun putusan yang dijatuhkan pengadilan, baik hukuman mati maupun seumur hidup, harus dihormati bersama. “Apapun juga putusan pengadilan harus kita hormati,” ujar Yusril.
Ditegaskannya, pemerintah tidak memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman mati karena hal itu murni ranah yudikatif. “Jadi kalau penjatuhan hukuman mati itu sebenarnya sudah di luar kewenangannya pemerintah. Itu adalah kewenangan pengadilan,” tegasnya. Ia mengatakan pemerintah kini hanya menunggu putusan majelis hakim dalam perkara-perkara korupsi yang tengah berjalan.
- Penulis: Robi

Saat ini belum ada komentar