Koalisi Sipil Ajukan Kasasi Lawan Penyangkalan Fadli Zon
- account_circle Robi
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta– Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang dinilai menyangkal fakta perkosaan massal Mei 1998. Langkah ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar koalisi bersama para penggugat, Kamis (27/8/2026).
Kuasa hukum koalisi, Jane Rosalina, menjelaskan bahwa kasasi ini merupakan kelanjutan dari gugatan tata usaha negara yang sebelumnya kandas di dua tingkat peradilan. Pemicu gugatan adalah pernyataan Fadli Zon pada 16 Mei 2025—yang disiarkan ulang pada 16 Juni 2025, yang mempertanyakan temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mengenai peristiwa Mei 1998.
“Pernyataan yang disampaikan oleh Fadli Zon selaku pejabat negara dalam kapasitas jabatannya selaku Menteri Kebudayaan, tentu ini memiliki dampak yang begitu luas bagi para korban, bagi para penyintas dan juga keluarga korban,” kata Jane.
Kalah di Dua Tingkat Peradilan
Menurut Jane, gugatan awal yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 335/G/TF/2025/PTUN Jakarta dinyatakan tidak diterima karena dianggap tidak memenuhi kompetensi absolut. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui putusan elektronik bernomor 104/B/TF/2026/PT TUN Jakarta yang dibacakan pada 9 Juli 2026.
Majelis hakim di tingkat banding, kata Jen, berpendapat bahwa pernyataan Fadli Zon “tidak menimbulkan hak dan kewajiban pada orang lain dan tidak bersifat individual karena tidak merujuk kepada orang tertentu”, sehingga tidak dikategorikan sebagai tindakan tata usaha negara yang dapat diuji.
Koalisi kemudian menyatakan kasasi pada 23 Juli 2026 dan menyerahkan memori kasasi melalui sistem e-Court pada 6 Agustus 2026. Penggugat dalam perkara ini antara lain Ita Fatia Nadia, Marzuki Darusman, Sandiawan, dan Kusmiati, bersama sejumlah lembaga seperti YLBHI, Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia, dan Yayasan Kalyanamitra.
Dinilai Sembunyi di Balik Alasan Administratif
Kuasa hukum lainnya, Airlangga Julio, menilai putusan PT TUN Jakarta menggunakan logika hukum lama yang seharusnya sudah ditinggalkan sejak revisi undang-undang peradilan tata usaha negara tahun 2014.
“Kami menolak dan kami mengutuk keras putusan tingkat banding Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang berlindung di balik alasan-alasan formil dan administratif,” ujar Airlangga.
Ia membandingkan putusan tersebut dengan sejumlah kasus lain yang menurutnya lebih progresif, seperti gugatan warga Pocoleok terhadap Bupati Manggarai dan sengketa pejabat pelabuhan di Semarang, di mana pengadilan TUN pada waktu hampir bersamaan justru bersedia menilai substansi pernyataan pejabat publik.
Airlangga juga menyoroti proses pembuktian di persidangan tingkat pertama. Koalisi disebut telah mengajukan 95 bukti surat, bukti elektronik, dua saksi, dan lima ahli, sementara pihak tergugat disebutnya tak menghadirkan saksi atau ahli independen.
“Ahli yang dihadirkan disembunyikan atau tidak disebutkan bahwa ahlinya adalah pejabat yang sama di Kementerian Kebudayaan,” katanya, merujuk pada ahli bernama Agus Mulyana yang belakangan diketahui menjabat sebagai direktur di lingkungan Kementerian Kebudayaan sehingga kehadirannya ditolak majelis hakim.
Komnas Perempuan Beri Dukungan
Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asrianti, turut hadir memberikan dukungan atas langkah hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa gugatan ini bukan meminta pengadilan menulis ulang sejarah, melainkan meminta pertanggungjawaban atas tindakan pejabat negara.
“Gugatan ini hendak meminta pertanggungjawaban dan hendak meminta pengadilan untuk memeriksa tindakan pejabat negara yang dilakukan oleh dia dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara,” ujar Yuni.
Yuni juga meminta MA memeriksa perkara ini lebih cermat. “Penting bagi Mahkamah Agung untuk menafsirkan kewenangan peradilan administrasi selaras dengan tujuan perlindungan warga negara dari mal-administrasi,” ucapnya.
Suara Pendamping Korban: “State Denial”
Ita Fatia Nadia, mantan Direktur Kalyanamitra sekaligus koordinator Tim Relawan untuk Kekerasan terhadap Perempuan pada 1998, menyebut penyangkalan yang dilakukan Fadli Zon sebagai bentuk state denial atau penyangkalan negara.
“Penyangkalan dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon terhadap perkosaan massal Mei 98 adalah penyangkalan atau state denial. Jadi bukan hanya penyangkalan pribadi dia, tetapi dia mewakili negara yang menyangkal terjadinya perkosaan Mei 98,” kata Ita.
Ia menjelaskan bahwa dari 158 kasus yang semula dilaporkan, TGPF memverifikasi 58 korban perkosaan massal Mei 1998, dengan sisanya tidak bersedia disebutkan identitasnya karena alasan keamanan. Ita juga mengutip data femisida Komnas Perempuan dalam setahun terakhir yang mencapai 438 kasus sebagai bagian dari pola kekerasan berbasis gender yang menurutnya terus berulang.
Sorotan pada Nama-nama Pejabat
Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman, mengungkapkan bahwa laporan asli TGPF menyebut perlunya keterangan lanjutan dari dua nama yang kini menduduki jabatan tinggi di pemerintahan.
“Diperlukan keterangan-keterangan lanjutan yang harus diperoleh dari dua orang yang sekarang berada dalam tampuk pimpinan kepemerintahan,” kata Marzuki, sembari mempertanyakan apakah Fadli Zon merujuk pada versi laporan TGPF yang berbeda dari dokumen resmi.
Dianggap Bagian dari Narasi Besar Penyangkalan Sejarah
Kuasa hukum sekaligus aktivis HAM Usman Hamid menilai penyangkalan Fadli Zon tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari narasi besar pemerintah yang cenderung menampik adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Gugatan ini adalah satu bahasa hukum untuk melawan cara pemerintah yang menyangkal perkosaan massal,” kata Usman, sembari menyinggung pernyataan sejumlah pejabat lain yang menurutnya turut meminimalkan sejarah pelanggaran HAM era Orde Baru.
Desakan kepada Fadli Zon
Di penghujung konferensi pers, koalisi menyampaikan empat sikap resmi: menolak putusan PT TUN Jakarta, menilai putusan itu memperkuat “infrastruktur impunitas”, melanjutkan upaya hukum lewat kasasi, serta mendesak Fadli Zon mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada korban.
Koalisi turut mengajak elemen masyarakat sipil untuk memberikan dukungan melalui amicus curiae kepada Mahkamah Agung, dengan informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui kanal media sosial resmi lembaga-lembaga yang tergabung dalam koalisi.
- Penulis: Robi

Saat ini belum ada komentar