Koalisi Sipil Desak DPR Keluarkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
- account_circle Robi
- calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto; dok. ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta– Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari MBG Watch, Aliansi Ibu Indonesia, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/8/2026). Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi IX, untuk segera mencabut anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Aksi ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40-52-55-PUU-24-2026, yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai program MBG.
Desakan Percepatan Pemisahan Anggaran
Perwakilan MBG Watch sekaligus Aliansi Ibu Indonesia, Annette Mau, menegaskan bahwa koalisi datang bukan untuk memohon, melainkan menuntut hak konstitusional mereka sebagai pembayar pajak.
“Bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dipakai untuk MBG. Nggak ada alasan, nggak ada alasan kuat untuk mempertahankan program ini sebenarnya,” kata Annette.
“Kami tidak memohon. Kenapa? Karena kami yang membiayai berjalanan negara ini, lewat pajak kami. Kami punya hak untuk menuntut, mendorong, mendesak wakil rakyat bertemu dengan kami,” lanjutnya.
Annette menyoroti bahwa pelanggaran konstitusi ini, menurutnya, telah berlangsung sejak Januari 2025. Ia juga mengaitkan persoalan anggaran dengan rentetan kasus keracunan yang terjadi pada tahun ajaran baru Juli 2026 di sejumlah daerah.
“Per tahun ajaran baru, Juli 2026, kita melihat rentetan kasus keracunan di berbagai daerah. Jayapura, Blora, Wates, Semarang, Lampung, Garut. Dan ini semua tetap terjadi di tengah pergantian pucuk pimpinan BGN yang ternyata tidak mempengaruhi apa-apa,” ujarnya.
Ia mempertanyakan mengapa proses pemisahan anggaran harus menunggu hingga 2028, sebagaimana batas waktu yang disebutkan MK. “Putusan MK jelas bersifat prinsip fundamental dan mengikat dan seharusnya dilakukan segera mengingat kegawatdaruratan kondisi fiskal kita yang semakin sempit,” tegasnya.
Annette juga menyinggung klaim pemerintah bahwa MBG tidak menggunakan anggaran pendidikan, yang ia sebut sebagai kebohongan publik. “Bapak Abdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah berulang kali menyatakan kepada publik bahwa MBG tidak memakai anggaran pendidikan. Dan kita tahu itu adalah kebohongan publik. Kita tahu itu adalah narasi sesat,” katanya.
Koalisi memberi tenggat waktu satu minggu kepada DPR untuk merespons tuntutan mereka. Jika tidak didengar, Annette mengancam akan menggalang gerakan yang lebih besar. “Kami akan melakukan aksi… kalau bukan dari anggaran pendidikan, lalu MBG akan menggerogoti anggaran yang mana lagi? Kesehatankah? Jaminan sosialkah?” ujarnya, seraya menyebut kemungkinan menggalang gerakan “pajak kembali kepada rakyat”.
YLBHI: Minta Rapat Dengar Pendapat Umum Sebelum Nota Keuangan Diserahkan
Perwakilan YLBHI, Edy Kurniawan, menjelaskan bahwa koalisi menyampaikan dua tuntutan utama kepada Ketua DPR dan Ketua Komisi IX yang bermitra dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Satu, agar DPR segera memisahkan anggaran pendidikan dan MBG pada APBN 2027, karena MK mengatakan selambat-lambatnya 2028. Harusnya tidak perlu menunggu tahun 2028,” kata Edy.
Ia mengingatkan bahwa meski pemisahan penuh belum bisa dilakukan pada APBN 2027, putusan MK secara tegas melarang dana MBG mengambil alokasi mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen. Edy memaparkan simulasi angka sebagai ilustrasi dampaknya.
“Kalau simulasinya kan APBN 2026, MBG ada 268 triliun, itu mengambil dana pendidikan sebesar 230 triliun dari mandatory spending 20%… Dengan kata lain, perkiraannya tinggal kurang lebih 30-50 triliun dana MBG untuk 2027,” jelasnya.
Selain itu, YLBHI meminta DPR segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan koalisi masyarakat sipil terkait anggaran MBG di APBN 2027, mengingat siklus penyusunan APBN yang mendesak. “Kami memberikan tenggat waktu paling lambat sampai minggu depan DPR harus membuka ruang RDPU dengan masyarakat sipil, mengingat ada urgensi,” kata Edy, seraya menyebut nota pembahasan APBN akan diserahkan ke DPR pada pertengahan Agustus.
ICW: Pengabaian Putusan MK Berarti Pembangkangan Konstitusi
Perwakilan ICW, Egi Primayogha, menyebut surat yang disampaikan koalisi sebagai bentuk perintah kepada DPR agar patuh terhadap putusan MK.
“Pada pokoknya surat yang kami sampaikan ini adalah desakan sekaligus juga perintah kepada DPR yang kami bayar gajinya melalui pajak yang kami bayarkan sehingga mereka harus patuh pada putusan MK yang sudah menyatakan bahwa MBG tidak boleh lagi menggunakan anggaran pendidikan,” ujar Egi.
Ia menekankan bahwa batas waktu 2028 yang disebut MK bersifat maksimal, bukan target yang harus dipenuhi hingga akhir periode tersebut, mengingat sederet masalah yang menyertai program MBG. “MBG sudah punya banyak masalah, ada keracunan di mana-mana, ada kasus korupsi yang bermunculan,” katanya.
Egi memperingatkan konsekuensi jika pemerintah dan DPR tidak mematuhi putusan tersebut. “Jika itu tidak dilakukan oleh mereka, maka bisa dikatakan mereka melakukan pembangkangan konstitusi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa koalisi menolak jika anggaran MBG kemudian dialihkan dari sektor-sektor pokok lain seperti kesehatan. “Kami menolak keras juga bahwa anggaran MBG bisa misalnya diambil dari anggaran kesehatan dan lain sebagainya… Anggaran MBG jangan sampai mengambil alih anggaran-anggaran yang pokok bagi masyarakat,” pungkasnya.
LHKP Muhammadiyah: MBG Bermasalah Sejak Perencanaan
Perwakilan LHKP Muhammadiyah, M. Fitrah Yunus, yang hadir bersama Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) dan MBG Watch, menyampaikan bahwa tuntutan mereka merupakan amanah konstitusional dari putusan MK.
“Putusan MK kemarin sudah menegaskan agar segera mencabut anggaran MBG dari anggaran pendidikan. Harus mencari porsi anggaran lain,” kata Fitrah. Namun ia menegaskan pencarian anggaran pengganti itu tidak boleh mengganggu sektor pokok lain seperti kesehatan.
Fitrah juga menyoroti minimnya pelibatan publik sejak awal perencanaan program MBG, yang menurutnya dijalankan melalui peraturan presiden tanpa payung undang-undang yang memadai. “Lewat perpres, jumlah yang sangat besar MBG yang diambil dari anggaran pendidikan tidak ada pelibatan masyarakat. Undang-undangnya tidak ada. Ketika undang-undang tidak ada, bagaimana pengawasan masyarakat itu bisa dilaksanakan dengan baik?” ujarnya.
Sebagai orang tua siswa, Fitrah menyampaikan keresahannya secara pribadi terkait kasus-kasus keracunan yang terus terjadi. “Orang tua siswa seperti saya itu juga membiayai MBG untuk apa? Untuk meracuni anak saya sendiri… Baru-baru ini Jayapura, 80 siswa itu sudah keracunan. Sehingga bisa dibilang ada ribuan bahkan ratusan ribu siswa-siswi yang sudah keracunan,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan mendesak DPR segera membuka ruang RDPU bersama masyarakat untuk membahas pengeluaran anggaran MBG dari dana pendidikan.
Konteks Putusan MK
Putusan MK Nomor 40-52-55-PUU-24-2026 menjadi dasar utama tuntutan koalisi. Putusan tersebut menyatakan bahwa program MBG tidak boleh menggunakan alokasi anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi sebesar 20 persen dari APBN, dengan batas waktu pemisahan penuh paling lambat tahun 2028. Koalisi menilai pemerintah dan DPR semestinya tidak menunggu hingga batas waktu tersebut, mengingat mendesaknya persoalan keracunan massal dan dugaan penyelewengan anggaran yang terus terjadi di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPR maupun Badan Gizi Nasional (BGN) atas tuntutan koalisi masyarakat sipil tersebut.
- Penulis: Robi

Saat ini belum ada komentar