INAnews.co.id, Jakarta- Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas di Komisi X DPR RI menjadi sorotan dalam diskusi Indonesia Leaders Talk (ILT) seri ke-278 yang disiarkan di kanal YouTube Mardani Ali Sera, Jumat (31/7/2026). Diskusi bertema “RUU Pendidikan Wajib Kita Kawal” ini menghadirkan empat narasumber: Mardani Ali Sera (politisi PKS), Ledia Hanifa A (anggota DPR RI dari Komisi X), Satriawan Salim (Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidik dan Guru/P2G), dan Sumardiansyah PK (Wakil Sekjen PB PGRI/Ketua Tim Pengkaji RUU Sisdiknas PB PGRI).
Empat Pilar yang Harus Dikawal
Membuka diskusi, Mardani Ali Sera menekankan bahwa RUU Sisdiknas merupakan pilar penting untuk memperbaiki kualitas dan kuantitas pendidikan nasional. Ia menyoroti empat hal utama: meluruskan kembali tujuan pendidikan, merapikan tata kelola yang selama ini tidak selaras antarlembaga penyelenggara pendidikan, memastikan guru dan dosen mendapat pijakan yang kokoh sebagai profesi, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari orang tua hingga sektor swasta. Ia berharap regulasi baru ini mampu membawa Indonesia menghadapi tantangan zaman, mulai dari kecerdasan buatan hingga krisis kemanusiaan.
Ledia Hanifa: Masih Draf, Terbuka untuk Masukan
Ledia Hanifa menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi X dan belum menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR, sehingga belum ada draf baku. Ia menegaskan bahwa penyusunan RUU ini menggunakan pendekatan kodifikasi yang dimodifikasi, bukan omnibus law, karena keterkaitannya dengan sejumlah undang-undang lain seperti UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, hingga UU Pemerintahan Daerah.
Ia memaparkan sejumlah isu krusial yang tengah dibahas: penguatan peran keluarga sebagai bagian dari sistem pendidikan, penghapusan dikotomi sekolah negeri-swasta, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi soal pendidikan gratis hingga jenjang SMP, penyatuan standar pendidikan di berbagai kementerian/lembaga, kepastian anggaran fungsi pendidikan 20%, tata kelola guru dan dosen, serta pemenuhan data anak berkebutuhan khusus. Soal wacana penarikan guru ke pemerintah pusat, Ledia mengungkap alasan di baliknya, “Kami menjumpai ada sejumlah cukup banyak guru yang dalam proses pengangkatannya ternyata banyak yang terhambat karena berseberangan afiliasi dengan bupati.”
Ia juga menegaskan bahwa draf per 8 Juli 2026 yang beredar bukanlah versi final dan masih terus menerima masukan publik sebelum dibawa ke tahap harmonisasi di Badan Legislasi.
Satriawan Salim: Putusan MK dan Sederet Catatan Kritis
Satriawan Salim membuka paparannya dengan mengabarkan hasil gugatan uji materi yang diajukan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia terhadap UU APBN 2026. Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40 Tahun 2026 memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, karena MBG bukan komponen utama pendidikan. Ia mengungkap temuan MK bahwa sekitar Rp223,5 triliun anggaran pendidikan telah terpakai untuk MBG, sehingga realisasi mandatory spending pendidikan hanya mencapai sekitar 14 persen, bukan 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Meski demikian, Satriawan menilai kemenangan ini belum utuh karena MK memberi tenggat implementasi hingga APBN 2028. “Ini adalah kemenangan yang tidak kafah, tidak total,” ujarnya, seraya mendesak pemerintah segera merealisasikan putusan itu mulai APBN 2027, bukan menunggu hingga batas akhir.
Terkait draf RUU Sisdiknas, Satriawan menyoroti beberapa pasal yang dinilai berpotensi memundurkan capaian sebelumnya, di antaranya ketentuan guru yang diangkat pemerintah pusat yang dikhawatirkan memicu resentralisasi, tunjangan profesi guru berbasis kinerja yang berpotensi hanya berlaku bagi guru sekolah-sekolah tertentu, perubahan istilah “Dewan Pendidikan” menjadi “forum” yang sifatnya tidak wajib, hilangnya penyebutan eksplisit Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), serta belum diaturnya rincian komponen anggaran pendidikan. Ia menyebut sejumlah catatan itu sebagai bahan tabayun kepada DPR, sembari berharap RUU ini disusun secara visioner dan tidak tergesa-gesa, mengingat undang-undang sistem pendidikan di banyak negara lain berusia puluhan hingga ratusan tahun.
PGRI: Lima Poin Krusial
Mewakili PB PGRI, Sumardiansyah PK menyampaikan apresiasi atas putusan MK Nomor 40, sekaligus mendesak agar klausul pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dibunyikan secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas. Ia memaparkan lima poin krusial hasil kajian PGRI.
Pertama, soal tata kelola pendidikan yang dinilai tumpang tindih antara kewenangan pusat dan daerah, yang menurutnya berpotensi memicu kastanisasi sekolah. Ia mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk memangkas mata rantai birokrasi pengelolaan guru. Kedua, hilangnya prinsip profesionalitas guru dalam draf RUU, yang menurutnya perlu mengadopsi kembali ketentuan UU Guru dan Dosen. Ketiga, lemahnya peran organisasi profesi guru, termasuk hilangnya kewajiban berorganisasi profesi dan ketentuan Dewan Kehormatan untuk menegakkan kode etik.
Keempat, soal kesejahteraan guru, khususnya ketentuan tunjangan profesi yang dikhawatirkan hanya berlaku bagi guru yang diangkat pemerintah pusat. “Please, hari ini guru itu masih di bawah pemerintah daerah, janganlah dihilang-hilangkan,” ujarnya. Kelima, terkait perlindungan guru yang dinilai belum komprehensif, sehingga PGRI mengusulkan agar UU Guru dan Dosen tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RUU Sisdiknas, atau bila perlu dikeluarkan dari paket kodifikasi dan dibuat sebagai undang-undang tersendiri yang bersifat lex specialis.
Menutup Diskusi
Dalam pernyataan penutup, para narasumber sepakat bahwa proses penyusunan RUU Sisdiknas harus terbuka, melibatkan partisipasi publik secara bermakna, dan tidak terburu-buru disahkan. Ledia Hanifa menegaskan bahwa draf saat ini masih terbuka menerima masukan dari berbagai organisasi profesi dan pemangku kepentingan pendidikan sebelum dibahas bersama pemerintah. Sementara itu, Mardani Ali Sera mengajak publik untuk terus mengawal proses legislasi ini karena menyangkut masa depan sistem pendidikan nasional.






