OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pasar Modal 2026
- account_circle Robi
- calendar_month Senin, 31 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: ilustrasi (AI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan penegakan hukum yang masif di sektor pasar modal sepanjang tahun 2026. Hingga 31 Agustus 2026, lembaga pengawas keuangan ini telah menjatuhkan total 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, hingga pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam siaran persnya bernomor SP 161/DKPU/OJK/VIII/2026, OJK menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga marwah pasar modal Indonesia. OJK menyatakan bahwa penetapan sanksi tersebut merupakan “langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal.”
Otoritas juga menegaskan komitmennya untuk terus bertindak tegas ke depan. “OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas,” demikian pernyataan resmi OJK.
Pelanggaran Peraturan Pasar Modal
Dari total sanksi tersebut, sebanyak 93 surat sanksi dijatuhkan atas pelanggaran peraturan pasar modal, dengan rincian:
- Sanksi denda senilai Rp73,99 miliar
- 8 Peringatan Tertulis
- 5 Perintah Tertulis
- 10 Larangan
- 6 Pembekuan Izin
Sanksi ini menyasar berbagai pihak, mulai dari 23 emiten, 6 perusahaan efek, 13 akuntan publik/kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 4 pemegang saham/pengendali, 6 direksi perusahaan efek, hingga 3 pihak lainnya.
Sejumlah emiten yang tercatat mendapat sanksi antara lain PT Bakrie Telecom Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, dan PT J Resources Asia Pasifik Tbk.
OJK menyebut pelanggaran-pelanggaran tersebut terkait dengan berbagai aspek, di antaranya aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti saham perdana, penyajian dan audit laporan keuangan, transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, penyelenggaraan RUPS Tahunan, hingga tata kelola emiten secara umum.
Sanksi Keterlambatan Pelaporan Mendominasi
Jumlah sanksi terbesar justru berasal dari pelanggaran kepatuhan pelaporan, yakni 1.184 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp253,07 miliar, ditambah 304 Peringatan Tertulis. Rinciannya sebagai berikut:
- Laporan berkala: 876 sanksi, denda Rp243,33 miliar, 126 Peringatan Tertulis
- Laporan insidentil: 91 sanksi, denda Rp7,87 miliar
- Laporan tata kelola: 209 sanksi, denda Rp1,83 miliar, 178 Peringatan Tertulis
- Laporan Profesi Penunjang Pasar Modal: 8 sanksi, denda Rp32,3 juta
Dengan capaian ini, OJK menunjukkan konsistensi pengawasan yang ketat guna menjaga kepercayaan investor dan integritas pasar modal nasional di tengah dinamika industri yang terus berkembang.
- Penulis: Robi

Saat ini belum ada komentar