Pasal Kolonial Jadi Alat Kriminalisasi 710 Tapol
- account_circle Robi
- calendar_month Senin, 3 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Bivitri Susanti/tangkapan layar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta- Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengangkat isu tahanan politik (tapol) di Indonesia kontemporer lewat kuliah daring yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Jumat (31/7/2026). Dalam paparannya, ia menyoroti bagaimana ratusan warga negara yang menyuarakan pendapat kini berstatus tapol, sebuah istilah yang selama ini lekat dengan peristiwa 1965, Malari 1974, konflik Aceh, hingga kriminalisasi aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada era 1990-an.
“Padahal tahun 2026 ini kita juga punya yang namanya tapol,” ujar Bivitri, seraya menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada status tapolnya semata, melainkan pada kebijakan politik yang melahirkan ratusan tapol baru tersebut.
Rentetan Peristiwa: Dari Peringatan Darurat hingga Kematian Affan Kurniawan
Bivitri memetakan rangkaian aksi demonstrasi dua tahun terakhir yang menjadi latar munculnya gelombang tapol baru, mulai dari gerakan “Peringatan Darurat” dan “Indonesia Gelap” pada 2024, aksi May Day 1 Mei 2025, hingga penolakan RUU TNI yang kini telah disahkan menjadi undang-undang pada 2025.
Puncaknya terjadi pada Agustus 2025. Menurut Bivitri, gelombang kemarahan publik saat itu dipicu oleh dua peristiwa yang beririsan: perilaku anggota DPR yang berjoget di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, serta tewasnya Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil (Brimob) Polri.
“Waktu itu orang marah betul,” katanya, menggambarkan skala demonstrasi yang meletus di berbagai daerah setelah peristiwa tersebut.
Berdasarkan laporan Komisi Pencari Fakta (KPF), tim independen yang beranggotakan Kontras, YLBHI, dan LBH Jakarta di 20 provinsi, sekitar 6.000 orang sempat ditangkap dalam rangkaian aksi tersebut. Sebagian besar dilepaskan, termasuk anak di bawah umur, hingga akhirnya tersisa ratusan orang yang berstatus tersangka atau terdakwa.
Bivitri juga merujuk data dari Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) yang mencatat 710 orang menjadi tapol pascakerusuhan Agustus 2025. Ia mencatat bahwa angka ini pun bisa berbeda antarlembaga pemantau, sebuah fakta yang menurutnya justru menjadi sinyal buruk tersendiri.
“Kita enggak punya data siapa saja yang jadi tahanan politik, dan dalam sebuah negara hukum itu sinyal buruk sebenarnya,” ujarnya, menyayangkan absennya data resmi dari negara sehingga pendataan justru dilakukan oleh lembaga masyarakat sipil secara mandiri.
Ia menambahkan bahwa hingga kuliah daring tersebut dibuat, sekitar setahun setelah peristiwa Agustus 2025, masih ada belasan orang yang berperkara di pengadilan. Sebagian telah divonis bebas, sebagian dijatuhi pidana penjara yang dipotong masa tahanan, dan sebagian lain dikenai pidana pengawasan atau semacam wajib lapor sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku sejak 2023.
Warisan Hukum Kolonial yang Masih Hidup
Bagian inti dari kuliah Bivitri adalah kritik terhadap penggunaan pasal-pasal dalam KUHP yang, menurutnya, masih membawa watak kolonial meski KUHP lama telah digantikan oleh KUHP baru pada 2023.
Ia menjelaskan bahwa KUHP lama Indonesia sesungguhnya adalah Wetboek van Strafrecht peninggalan Hindia Belanda yang disusun pada awal 1900-an untuk menertibkan penduduk pribumi di tanah jajahan. Aturan itu tetap berlaku pasca-kemerdekaan karena diadopsi melalui Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, dan baru resmi digantikan seratus tahun kemudian.
“Pemerintah kolonial Belanda enggak suka orang yang memekik kemerdekaan, soal kesetaraan, antikolonialisme… maka dia pakai pasal-pasal supaya orang-orang itu bisa dibungkam. Itu cara pandang kolonialisme,” jelas Bivitri, mencontohkan pasal-pasal semacam penghasutan dan penghinaan terhadap kepala negara, yang dulunya ditujukan untuk melindungi Ratu Belanda.
Masalahnya, kata Bivitri, watak pasal-pasal semacam itu masih terbawa ke dalam KUHP baru. “Repotnya adalah ternyata pasal-pasal itu masih ada dalam KUHP kita yang sekarang. Yang artinya ini sebenarnya mau dikenakannya pada siapa, dan oleh siapa? Inilah yang hari ini disalahgunakan untuk para tapol ini,” tegasnya.
Lompatan Logika dalam Pemidanaan
Poin sentral kritik Bivitri adalah apa yang ia sebut sebagai “lompatan logika” dalam proses pemidanaan para tapol. Menurutnya, peristiwa Agustus 2025 pada dasarnya adalah peristiwa ketatanegaraan terkait kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, Undang-Undang HAM, dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi Indonesia pada 2006, namun kemudian didekati semata-mata sebagai persoalan pidana individual.
Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat memang memiliki batas, misalnya bila digunakan untuk ujaran kebencian (hate speech) yang berpotensi memicu kekerasan terhadap kelompok tertentu, sebagaimana diatur dalam prinsip internasional seperti Siracusa Principles dan Rabat Plan of Action. Namun batasan itu, menurutnya, tidak boleh disalahgunakan secara serampangan.
Bivitri menolak anggapan bahwa aktivitas seperti mengunggah ulang (repost) ajakan konsolidasi di media sosial dapat serta-merta dianggap turut bertanggung jawab atas perusakan dan pembakaran fasilitas yang terjadi saat demonstrasi. Ia menyoroti absennya hubungan sebab-akibat (kausalitas) yang jelas antara unggahan warga dan tindak kerusakan tersebut.
“Sebagian itu ada yang repost… ajakan untuk melakukan konsolidasi karena mereka marah melihat ada Affan Kurniawan yang dilindas itu… mempublikasikan itu dianggap menyumbang pada perusakan. Nah, ini lompat logika,” katanya.
Ia juga menyinggung kasus sejumlah tapol di Jakarta yang disebutnya hanya membagikan informasi bantuan hukum bagi pelajar, namun tetap dijerat hukum. “Harusnya hubungan kausalitasnya dibangun dulu. Dan ketika membangun hubungan kausalitas ini, tanggung jawab negaralah untuk mendekatinya,” ujar Bivitri.
Ia turut merujuk temuan sejumlah pemantau, termasuk liputan investigatif yang mengindikasikan keberadaan kelompok tak dikenal berseragam hoodie putih di lokasi kerusuhan, sebuah temuan yang menurutnya tak pernah diusut tuntas oleh negara, padahal seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab negara untuk menjernihkan duduk perkara sebelum membebankan tuduhan kepada individu pengunjuk rasa.
Dampak bagi Para Tapol dan Keluarga
Di luar aspek hukum, Bivitri menyoroti dampak sosial-ekonomi yang dialami para tapol dan keluarganya. Ia menyebut adanya laporan kekerasan dan pelanggaran hak selama masa penahanan, termasuk pembatasan akses bertemu keluarga dan dugaan intimidasi.
“Kita yang enggak merasakan, saya juga enggak merasakan, sangat boleh dong berempati karena kita harus membayangkan apa yang mereka alami,” katanya.
Ia menambahkan bahwa efek jera yang ditimbulkan proses hukum ini turut menyasar masyarakat luas, yang kini menjadi lebih takut menyuarakan pendapat di media sosial. “Banyak yang nanya ke saya, ‘kalau kita repost postingan orang gimana ya biar aman?’ Kan sudah kebalik-balik nih dunia,” ujarnya.
Bivitri juga mencatat beban ekonomi yang ditanggung para tapol dan keluarganya, mulai dari kehilangan penghasilan hingga biaya bolak-balik menghadiri sidang, serta munculnya laporan-laporan soal pungutan biaya selama masa penahanan. Sebagai respons, menurutnya, para mantan tapol kini telah membentuk Serikat Tahanan Politik untuk saling mendukung, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi.
Seruan Penutup
Mengakhiri kuliahnya, Bivitri menegaskan pentingnya menyudahi pola kriminalisasi berbasis pasal-pasal warisan kolonial tersebut. “Pikirkan itu dan kita perbaiki ini supaya ke depannya lompatan logika dan pasal-pasal kolonial ini tidak terus-menerus dipakai untuk membungkam kebebasan berpendapat,” pungkasnya.
- Penulis: Robi

Saat ini belum ada komentar