Pendapatan PT Indo Pusaka Berau Anjlok, CBA Minta Kejagung Panggil Dirut dan Audit
- account_circle Helmi Romdhoni
- calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

PLTU Lati yang dikelola PT Indo Pusaka Berau untuk suplai listrik di wilayah Kalimantan Timur (foto ; internet)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyoroti penurunan pendapatan PT Indo Pusaka Berau (IPB) dari penjualan tenaga listrik kepada PT Berau Coal.
Uchok menduga penurunan tersebut berkaitan dengan ketidakadilan dalam penerapan harga jual beli listrik yang dibebankan kepada PT Berau Coal.
“Pada tahun 2024 pendapatan PT IPB dari penjualan tenaga listrik kepada PT Berau Coal mencapai Rp68 miliar. Namun pada 2025 turun sebesar Rp29,1 miliar menjadi hanya Rp38,9 miliar,” kata Uchok, Selasa (25/8/2026).
Menurut dia, salah satu kemungkinan penyebab penurunan pendapatan tersebut adalah tingginya harga jual listrik PT IPB kepada PT Berau Coal.
Uchok merujuk pada surat PT Berau Coal Nomor 042/BC/BOD-SWD/V/2023 tertanggal 3 Mei 2023 mengenai usulan perubahan kontrak jual beli listrik. Dalam surat tersebut, menurut Uchok, harga jual listrik berubah menjadi Rp2.135,12 per kWh.
Ia menilai harga tersebut terlalu tinggi jika dibandingkan dengan tarif listrik PT PLN (Persero) maupun PLN wilayah Kalimantan Timur.
“Sebagai perbandingan, harga per kWh PT PLN (Persero) hanya sekitar Rp949/kWh, sedangkan PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur sekitar Rp836,5/kWh,” ujarnya.
Uchok menilai tingginya harga jual listrik tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena pada saat yang sama PT IPB justru mencatat kerugian yang semakin besar.
“Gara-gara permainan harga per kWh ini, pendapatan PT IPB setiap tahun selalu merugi. Pada tahun 2024 rugi sebesar Rp44 miliar, dan pada tahun 2025 kerugian makin tinggi mencapai Rp64,5 miliar,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Uchok, dalam kurun waktu dua tahun kerugian PT IPB mencapai sekitar Rp108,5 miliar.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena PT IPB merupakan perusahaan listrik yang dimiliki pemerintah daerah Berau.
“Ini benar-benar tidak masuk akal. Kejaksaan Agung harus turun tangan untuk melakukan penyidikan terhadap perusahaan listrik milik pemerintah daerah Berau,” tegasnya.
Uchok meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat besaran kerugian perusahaan, tetapi juga menelusuri proses penetapan harga jual beli listrik, dasar perhitungan tarif, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
“Langkah pertama yang harus dilakukan Kejagung adalah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada Direktur Utama PT Indo Pusaka Berau, Aan Wibowo, sebagai orang kepercayaan Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas,” pungkas Uchok.
Perusahaan daerah PT Indo Pusaka Berau (IPB) merupakan satu diantara sembilan perusahaan yang dicatut rapor merah oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2024–2025.
Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.
Selain IPB di sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), terdapat perusahaan lainnya yang berada di sektor berbeda, seperti pertambangan batu bara ada, PT Marina Bara Lestari, PT Mega Alam Sejahtera, PT Supra Bara Energi.
Sementara di sektor perkebunan kelapa sawit, masing-masing adalah, PT Berau Sawit Sejahtera, PT Gunta Samba Jaya, PT Satu Sembilan Delapan, PT Jabontara Eka Karsa dan PT Hutan Hijau Mas.
- Penulis: Helmi Romdhoni

Saat ini belum ada komentar