News Feed
light_mode
Trending Tags

Pengembang Property di Depok Keluhkan Sulitnya Urus PBG, Ancam Demo ke Balaikota

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Depok — Paguyuban pengusaha lokal jual beli properti dan pengembang yang tergabung dalam Lintas Property mengeluhkan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Depok yang dinilai semakin rumit dan memakan waktu lama.

Keluhan tersebut diungkapkan salah satunya oleh juru bicara Lintas Property, Erik Maulana pada kesempatan acara Silaturahmi Lintas Property yang digelar baru-baru ini di Kota Depok pada Sabtu 15 Agustus 2026.

Erik mengungkapkan bahwa sejumlah pengembang yang beroperasi di wilayah Sawangan, Cipayung, hingga Cilodong, Kota Depok menghadapi kendala dalam proses perizinan bangunan.

Menurutnya regulasi perizinan di bawah kepemimpinan Wali Kota Depok, Supian Suri justru dirasakan semakin sulit oleh para pelaku usaha.

Padahal menurut dia, tidak terdapat perubahan mendasar dalam undang-undang maupun peraturan daerah yang menjadi dasar perizinan tersebut.

“Kami juga merupakan pendukung Supian Suri. Kok malah seperti ini pemimpin yang kami dukung. Sangat disayangkan,” ujar Erik dalam keterangan resminya kepada awak media.

Lebih lanjut Erik mengungkapkan salah satu tahapan yang dinilai menjadi kendala adalah keharusan memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut dia, proses tersebut dapat memakan waktu cukup panjang, bahkan mencapai enam hingga delapan bulan.

“Harus ada Pertimbangan Teknis dari BPN yang memakan waktu cukup lama, bisa enam sampai delapan bulan,” kata dia.

Tak hanya itu, bahkan proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga disebut harus melalui rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok.

Erik mengatakan, sejumlah pengajuan yang dilakukan para pengembang bahkan tidak mendapatkan persetujuan. Persoalannya, kata dia, tidak selalu disertai penjelasan dan keterangan yang dianggap jelas oleh para pelaku usaha.

“Proses pembuatan IMB/PBG harus meminta rekomendasi dari PUPR Kota Depok. Itu pun banyak teman-teman yang tidak disetujui tanpa kejelasan yang pasti. Ini sangat merugikan kami,” ungkapnya.

Erik menegaskan, para anggota Lintas Property bukan tidak mau memenuhi kewajiban perizinan. Para pengembang, kata dia sebenarnya justru ingin menjalankan kegiatan pembangunan sesuai aturan.

Namun, lamanya proses dan ketidakjelasan dalam pengurusan izin, menjadi persoalan yang membuat pelaku usaha merasa tertekan.

“Kami yang tergabung dalam Paguyuban Lintas Property sangat kecewa atas kebijakan Pemerintah Kota Depok. Bukan tidak mau membuat izin, tetapi memang sulit. Waktunya sangat lama juga menjadi kendala,” katanya.

Dia menilai kondisi tersebut menimbulkan dilema bagi pengembang. Di satu sisi, pembangunan tanpa PBG dapat dianggap melanggar ketentuan.

Namun di sisi lain, ketika pengusaha berupaya mengurus perizinan, prosesnya justru dinilai sulit, panjang dan berbelit.

“Kalau disetujui, kami pun tidak masalah. Kami bangun rumah pakai izin dipersulit. Apalagi tidak buat IMB/PBG malah menyalahi aturan menurut Pemkot Depok. Lalu kami harus bagaimana?” tambahnya.

Selain persoalan perizinan, Lintas Property juga menyoroti kontribusi sektor properti terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.

Menurut Erik keberadaan pengembang lokal turut memberikan kontribusi melalui transaksi jual beli properti, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Karena itu, dia berharap Pemerintah Kota Depok dapat memberikan kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Keberadaan pengembang juga memberikan kontribusi buat Pemkot Depok dari pajak jual beli maupun BPHTB. Lantas seakan-akan tidak diperhitungkan,” tandasnya.

Jika persoalan tersebut tidak mendapat solusi, Lintas Property mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Erik mengatakan aksi tersebut akan dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi para pengusaha lokal yang dinilai merasa kesulitan mendapatkan kepastian dalam proses perizinan.

“Jika Pemkot Depok tidak bisa menaungi kami sebagai pengusaha lokal. Maka dalam waktu dekat, kami akan demo besar-besaran ke Pemkot Depok, dalam hal ini Dinas Perizinan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pernyataan mengenai keluhan Lintas Property yang merupakan keterangan dari pihak pengembang tersebut. Inijabar  belum memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Depok maupun instansi terkait mengenai tudingan rumit dan lamanya proses pengurusan PBG tersebut.

 

 

 

Reportase; Irfan

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Berita Rekomendasi

  • Perkuat Sinergitas Bank Banten Hadiri Pelantikan Sekda Pemprov Banten

    Perkuat Sinergitas Bank Banten Hadiri Pelantikan Sekda Pemprov Banten

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Helmi Romdhoni
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Serang – Sebagai bentuk dukungan dan sinergi terhadap Pemerintah Provinsi Banten, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) turut menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.

  • Vaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong dan Program Pemerintah  Tetap Dibedakan

    Vaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong dan Program Pemerintah Tetap Dibedakan

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle S Edy
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta – Pemerintah menjamin vaksinasi COVID-19 diberikan secara gratis kepada seluruh rakyat Indonesia. Di samping itu, atas usulan dari dunia usaha melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) yang ingin membantu program pemerintah, mulai 18 Mei 2021 lalu diselenggarakan program vaksinasi Gotong Royong. Vaksinasi program pemerintah dan vaksinasi Gotong Royong berprinsip sama, yakni tidak membebankan […]

  • Keputusan Kamar Mahkamah Agung, Bukan Semata Mengekang Hakim

    Keputusan Kamar Mahkamah Agung, Bukan Semata Mengekang Hakim

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2019
    • account_circle Syamsul Bahri
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Bandung – Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. DR. H. M. Hatta Ali pada Minggu 03 november 2019.

  • Polda Jateng Amankan Pelaku , Yang Diduga Membunuh Kerabat Jokowi

    Polda Jateng Amankan Pelaku , Yang Diduga Membunuh Kerabat Jokowi

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2020
    • account_circle Helmi Romdhoni
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Sukoharjo – Peristiwa pembunuhan tragis yang dialami Yulia (42), wanita yang ditemukan dalam keadaan terbakar di dalam mobil minibus menemukan titik terang.

  • Microblogging dan Media Sharing Membuat Komunikasi Digital Semakin Kreatif

    Microblogging dan Media Sharing Membuat Komunikasi Digital Semakin Kreatif

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2023
    • account_circle Syubhan Akib
    • 1Komentar

    JAKARTA, INAnews – Perkembangan teknologi komunikasi dan digitalisasi media membuat industri komunikasi digital semakin kreatif dan inovatif serta dibutuhkan masyarakat ini. Tren penelitian komunikasi digital sedang naik dan populer saat ini, salah satunya penelitian media sosial. Hal ini dibuktikan dengan banyak peneliti komunikasi di seluruh dunia melakukan penelitian dan publikasi di jurnal internasional membahas Media […]

  • Wakil Walikota Lebih Banyak Gunakan Aset Pemkot, Istri Wakil Walikota Gunakan 2 Mobil Dinas

    Wakil Walikota Lebih Banyak Gunakan Aset Pemkot, Istri Wakil Walikota Gunakan 2 Mobil Dinas

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2020
    • account_circle Resa R
    • 0Komentar

      INAnews.co.id Bitung– Berdasarkan peraturan yang berlaku, Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota/Bupati dan Wakil Bupati yang akan cuti untuk mengikuti pencalonan sebagai Kepala Daerah lagi, harus menyerahkan semua aset Pemerintah sampai masa cuti selesai. Hal ini sudah di lakukan oleh Wali Kota Bitung Maximiliaan J Lomban dan Wakil […]

expand_less