PFII Bisa Ubah Bank Syariah RI Jadi Institusi Keuangan Islam Global
- account_circle Robi
- calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Handi Risza Idris, dok. ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta- Peneliti Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Handi Risza, menyebut kehadiran Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi mengubah fungsi bank syariah nasional dari sekadar bank komersial domestik menjadi institusi keuangan Islam internasional (international Islamic financial institution).
” PFII ini bisa merubah fungsi bank syariah kita dari commercial bank menjadi international Islamic financial institution. Inilah yang menjadi fokus utama daripada PFII ini,” kata Handi Risza dalam diskusi publik CSED INDEF bertajuk multiplier effect PFI bagi ekonomi dan keuangan syariah, yang tayangannya diunggah kanal YouTube INDEF, Jumat (7/8/2026).
Handi menjelaskan, meski pertumbuhan industri keuangan syariah Indonesia tergolong tinggi, pangsa pasarnya masih sangat kecil, perbankan syariah misalnya baru menguasai sekitar 7 persen pasar. Padahal, kata dia, Indonesia memiliki modal besar berupa jumlah penduduk muslim terbesar dunia, posisi keempat dalam State of Global Islamic Economy Report, serta status sebagai penerbit sukuk negara terbesar.
Ia menyebut ada empat alasan utama PFII dapat mengakselerasi keuangan syariah nasional: membuka jalan pendalaman keuangan (financial deepening), menarik dana dari kawasan Timur Tengah, mendorong industri halal, dan meningkatkan penerbitan sukuk korporasi yang selama ini masih kalah dominan dibanding sukuk negara.
“Sayang sekali kalau mereka hanya invest di klub-klub besar seperti Real Madrid, Barcelona, dan lain sebagainya. Tetapi dia lupa bahwasanya Indonesia ini negara muslim dengan potensi aset kekayaan yang juga sangat luar biasa,” ujar Handi, merujuk pada dana kekayaan keluarga (wealth management) asal negara-negara Teluk yang selama ini lebih banyak mengalir ke sektor olahraga global.
Handi memaparkan sejumlah fokus layanan yang diproyeksikan tumbuh lewat PFII, meliputi pengelolaan dana keluarga kaya, layanan investasi lintas generasi (family office), treasury syariah, investment banking untuk sukuk dan IPO syariah, hingga jasa kustodian dan pembiayaan perdagangan.
Namun ia menegaskan, syarat mendasar sebelum semua itu terwujud adalah kepastian hukum dan stabilitas nilai tukar. “Problem kita hari ini adalah berubah-ubahnya atau cepatnya berganti kepastian hukum, sehingga membuat para investor itu selalu wait and see dengan perkembangan Indonesia,” katanya.
Ia memperkirakan, jika berjalan baik, PFII dapat mendorong sejumlah multiplier effect, mulai dari peningkatan likuiditas dan efisiensi modal bank syariah, akselerasi minat pasar modal syariah global terhadap Indonesia, transfer teknologi dan inovasi produk, hingga integrasi keuangan sosial dan komersial (blended finance).
Sebagai rekomendasi, Handi mengusulkan penunjukan satu bank syariah sebagai anchor PFII, pengembangan Islamic international wealth management dan bursa sukuk internasional, standardisasi mengacu pada Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), penguatan kerja sama dengan negara-negara Teluk, serta pengembangan ekosistem industri halal yang disertai kerangka anti pencucian uang yang kuat.
“Ini menjawab tuduhan-tuduhan yang ada selama ini,” ujar Handi, merujuk pada kekhawatiran publik bahwa PFI berpotensi disalahgunakan sebagai kanal pencucian uang.
- Penulis: Robi

Saat ini belum ada komentar