Koalisi Sipil Desak Reformasi Polri, Kritik Represi Aparat
- account_circle Robi
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: narasumber diskusi Melawan Represi, Mendesak Reformasi Pori, Jumat (28/8/2026)/tangkapan layar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta– Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerukan desakan reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam diskusi publik bertajuk “Melawan Represi, Mendesaknya Reformasi Polri” yang digelar Koalisi Reformasi Polri, Jumat (28/8/2026). Diskusi yang dipandu peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bugivia Maharani, ini menghadirkan empat narasumber: Ketua YLBHI Muhamad Isnur, Ketua Bidang Pendidikan, Etik, dan Profesi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sunudyantoro, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Dimas Rumi, dan Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Balqis Zakiyah.
Diskusi berlangsung menjelang peringatan satu tahun kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis polisi saat demonstrasi Agustus 2025 — peristiwa yang oleh para pembicara dinilai belum diusut tuntas dan menjadi pengingat pentingnya reformasi kepolisian.
Represivitas Meluas hingga ke Daerah
Dimas Rumi memaparkan pengalaman langsung mahasiswa UI saat melakukan aksi, termasuk saat memperingati Hari Kemerdekaan pada 18 Agustus lalu, ketika massa dihalangi mencapai Bundaran HI. Ia menyebut kekerasan serupa juga terjadi pada 12 Juni dan 31 Juli, saat mahasiswa hendak mengantarkan keranda dan karangan bunga ke Mabes Polri.
Menurutnya, apa yang dialami mahasiswa UI relatif lebih ringan dibanding daerah lain. “Apa yang dialami UI sebenarnya enggak separah itu… Tapi apa yang terjadi di luar sana jauh lebih parah lagi,” ujarnya, menyebut kekerasan yang dialami mahasiswa Undip serta aksi-aksi di Sulawesi dan Sumatera yang minim liputan media.
Ia juga menyoroti pola baru represi yang menurutnya lebih halus namun berbahaya, yakni dugaan penggunaan dana besar untuk “pengamanan” aksi, termasuk buzzer bayaran. “Kalau dulu kita ngelihat demokrasi itu dirusak dengan represivitas… hari ini demokrasi juga mengincar integritas, juga mengincar moral kita,” katanya.
Dimas menekankan pentingnya reformasi Polri karena polisi adalah aparatur negara yang paling dekat dengan masyarakat namun paling represif. “Polisi itu adalah sipil yang dipersenjatai… Tapi hari ini Polri bukan lagi soal sipil atau militer, tapi soal alat kekuasaan yang mana dia hanya patuh dan peduli pada kekuasaan, bukan kepada masyarakat,” tegasnya.
Kultur Militeristik dan SOP yang Tumpang Tindih
Muhamad Isnur menjelaskan bahwa watak represif Polri berakar dari sejarah pemisahan dari ABRI yang tidak diikuti perubahan kultur secara menyeluruh. “Kepolisian belum melakukan sivilisasi terhadap lembaganya,” ujarnya.
Isnur memaparkan data yang ia terima dari Asisten Utama Operasi Kapolri saat berdiskusi di forum Kompolnas: dari seluruh aksi demonstrasi di Indonesia, 97,9 persen berlangsung damai tanpa kekerasan, dan hanya 2,1 persen yang berujung eskalasi. “Pertanyaannya, kenapa jadi SOP-nya opresif? Kenapa SOP-nya semua dianggap sebagai kekerasan?” katanya.
Ia menyebut akar masalah terletak pada paradigma “Dalmas” (Pengendalian Massa) yang menempatkan demonstran sebagai ancaman, bukan warga yang menjalankan hak konstitusional. Ditambah lagi, kata Isnur, terjadi bias komando di lapangan, SOP yang tumpang tindih antaraturan, serta minimnya evaluasi internal usai kematian Affan Kurniawan. “Memang ada evaluasi maksimal setelah kematian Affan di internal? Enggak ada,” ujarnya, seraya mengkritik lahirnya peraturan yang justru melegalkan penggunaan senjata tajam oleh aparat.
Isnur mendesak agar paradigma kepolisian digeser dari pendekatan represif menjadi fasilitatif, termasuk pelarangan keterlibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi sipil serta penggunaan body camera untuk akuntabilitas aparat di lapangan. Ia turut mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi Komite Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden namun tak kunjung diadopsi dalam revisi Undang-Undang Polri. “Pak Prabowo, Anda bentuk komite, sudah selesai ini ke mana? Jangan jadi omon-omon saja,” katanya.
Terkait perkembangan hukum terbaru, Isnur juga mengungkapkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan sejumlah pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam KUHP baru dan Undang-Undang ITE, dengan menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah sebagai institusi bukan tindak pidana. “Ternyata secara konstitusi kita bebas mengkritik dengan keras pemerintah,” ujarnya, sembari mengingatkan bahwa aparat penyidik di lapangan kerap belum memahami perkembangan putusan tersebut.
Polisi Jadi “Musuh Utama” Kebebasan Pers
Sunudyantoro dari AJI Indonesia mengungkapkan bahwa kepolisian secara konsisten menjadi aktor utama kekerasan terhadap jurnalis dalam catatan tahunan organisasinya. Ia menyebut sedikitnya 89 kasus kekerasan oleh polisi terhadap jurnalis tercatat tahun lalu, dan kasus terbaru terjadi di Tuban, ketika seorang pejabat kepolisian diberitakan mengancam seorang jurnalis lewat pesan WhatsApp terkait pemberitaan tambang ilegal.
Ia juga menyoroti kegagalan penuntasan sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk kasus jurnalis Tempo yang menerima kiriman kepala babi serta pengeboman kantor Tempo pascaliputan “rekening gendut” perwira polisi, yang hingga kini tidak terungkap pelakunya.
Sunudyantoro turut mengkritik lemahnya independensi Kompolnas sebagai lembaga pengawas serta tekanan ekonomi yang membuat sejumlah media membatasi pemberitaan kritis terkait program pemerintah demi menjaga hubungan dengan pengiklan. “Ketergantungan perusahaan media terhadap iklan itu masih sangat tinggi,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa DPR dinilai tak akan bersikap tegas terhadap kepolisian karena adanya kepentingan proyek antara anggota dewan dan institusi kepolisian.
Kriminalisasi Digital Meningkat Tajam
Balqis Zakiyah dari SAFEnet memaparkan data peningkatan signifikan kasus kriminalisasi digital, dari 196 kasus pada 2024 menjadi 344 kasus pada 2025. Dalam konteks demonstrasi Agustus 2025, ia mengutip catatan Gerakan Mahasiswa Lawan Kekerasan (GMLK) bahwa terdapat 5.000–6.000 orang ditangkap, dengan 715 orang di antaranya telah divonis bersalah, banyak di antaranya hanya karena unggahan kritik di media sosial.
“Ada polisi siber yang berpatroli… kita nggak pernah jelas ini kewenangannya kayak gimana,” katanya, menyoroti pola pelaporan yang dilakukan aparat sendiri terhadap konten yang dianggap menyinggung, disusul proses hukum yang berjalan sangat cepat.
Balqis juga mengungkap masifnya permintaan penurunan konten (content moderation) oleh aparat, termasuk konten berisi kritik terhadap kepolisian, serta gelombang ancaman digital seperti panggilan telepon dari nomor yang mengaku berasal dari kepolisian daerah tertentu. Ia menilai revisi Undang-Undang Polri yang baru disahkan justru memperkuat legitimasi kewenangan represif alih-alih membuka ruang evaluasi. “Ruang-ruang publik yang vital seharusnya tidak boleh dibatasi,” ujarnya.
Dugaan Tak Terbukti soal “Aktor Asing”
Dalam sesi tanya jawab, Dimas Rumi mempertanyakan tuduhan bahwa kerusuhan Agustus 2025 didalangi kepentingan asing atau pihak yang membayar massa aksi — tuduhan yang menurutnya tidak pernah muncul dalam pembuktian di persidangan para tahanan.
Balqis menjawab bahwa terdakwa yang diadili umumnya bukan aktor yang terbukti melakukan penghasutan, melainkan pelajar dan warga biasa, termasuk orang yang sekadar melintas atau menonton aksi. Ia juga mengungkap sejumlah tahanan di Jakarta Utara baru diperbolehkan bertemu keluarga setelah tiga minggu, menunggu luka mereka mengering.
Isnur menambahkan bahwa narasi “antek asing” kerap muncul bersamaan dengan momentum pemberitaan kritis media, seperti saat harian Kompas memuat foto anak-anak penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di depan bangunan sekolah yang rusak. Ia juga mengaitkan pola mobilisasi kekerasan massa berseragam sipil dengan sejarah panjang penggunaan kelompok paramiliter dan preman oleh kekuasaan sejak era Guujin di masa pendudukan Jepang hingga peristiwa 1998, yang menurutnya berfungsi mengaburkan tanggung jawab komando serta melemahkan legitimasi aksi damai.
Ajakan untuk Terus Bersuara
Menutup diskusi, keempat narasumber sepakat bahwa reformasi Polri tidak akan datang tanpa tekanan berkelanjutan dari masyarakat sipil. Balqis mengajak masyarakat untuk tetap aktif di ruang digital sekaligus menjaga solidaritas dan pemulihan bersama di tengah kelelahan gerakan. Dimas mendorong masyarakat untuk terus “marah” secara sadar sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan. Sunudyantoro menekankan pentingnya peran jurnalisme dan media sosial dalam mengontrol kekuasaan, sementara Isnur menutup dengan menegaskan bahwa harapan perubahan hanya bisa digantungkan pada gerakan masyarakat sipil yang sistematis dan strategis. “Tidak ada yang lebih bisa memperjuangkan selain masyarakat sipil,” pungkasnya.
- Penulis: Robi

Saat ini belum ada komentar