Pakar: Draf RUU Perampasan Aset Berisiko Disalahgunakan
- account_circle Robi
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Bivitri Susanti/tangkapan layar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, mengingatkan potensi besar penyalahgunaan wewenang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR. Menurutnya, ketidakjelasan mekanisme dan lembaga pelaksana membuka celah bagi praktik weaponization of law atau penggunaan hukum sebagai senjata politik.
“Di draf yang terakhir kami bisa akses, prasyarat dan prosedur untuk melakukan perampasan aset itu masih belum terang,” kata Bivitri dalam diskusi daring Indonesia Leaders Talk di kanal YouTube Mardani Alie Sera, Jumat (28/8/2026).
Ia menyoroti kewenangan pengelolaan aset hasil rampasan yang rencananya dipegang oleh Kejaksaan Agung, di tengah sorotan publik terhadap institusi tersebut menyusul kasus temuan emas puluhan kilogram pada mantan pejabat kejaksaan. Bivitri mempertanyakan kesiapan mekanisme pengawasan dan transparansi jika kewenangan besar itu benar-benar diberikan. “Sudahkah dibuatkan mekanisme yang bisa memungkinkan ada checks and balances?” ujarnya.
Bivitri juga mengkritik proses legislasi yang menurutnya kerap dilakukan secara terburu-buru tanpa partisipasi publik yang bermakna, seperti pada sejumlah undang-undang lain yang rampung hanya dalam hitungan hari. Ia mendesak draf terbaru RUU Perampasan Aset segera dibuka ke publik lengkap dengan tanggal penyusunannya agar proses pembahasan dapat diawasi bersama.
Ia menambahkan, ketentuan pembuktian terbalik atas kekayaan yang tidak wajar atau illicit enrichment, yang semula menjadi salah satu tujuan utama RUU ini, justru dikabarkan hilang dari draf terbaru. “Padahal itu justru salah satu tujuan kenapa RUU ini dibuat,” katanya.
Di akhir pemaparannya, Bivitri menegaskan RUU Perampasan Aset bukan solusi tunggal pemberantasan korupsi selama institusi penegak hukum belum dibenahi. “Mestinya aparat penegak hukumnya itu mesti baik dulu,” pungkasnya.
- Penulis: Robi

Saat ini belum ada komentar