Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Terburu-buru
- account_circle Robi
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Politisi PKS Mardani Ali Sera, dok. parlementaria
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta– Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dikebut hanya demi mengejar tenggat waktu 15 Desember 2026. Menurutnya, niat baik harus dijalankan dengan proses yang baik pula.
“Niat baik harus dengan cara yang baik. Enggak bisa dengan cara terburu-buru,” kata Mardani dalam diskusi daring Indonesia Leaders Talk yang disiarkan di kanal YouTube Mardani Ali Sera, Jumat (28/8/2026).
Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU perlu didukung kajian yang kuat baik dari sisi teknokratis, sosiologis, maupun yuridis, bukan sekadar untuk memenuhi tuntutan yang bersifat populis. Tanpa partisipasi publik yang bermakna dan keterbukaan proses, kata dia, Indonesia berisiko mengulang kesalahan yang sama seperti pada undang-undang lain yang disusun secara kilat.
Mardani juga menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme kerja atau bisnis proses dalam RUU tersebut, khususnya terkait lembaga yang akan diberi kewenangan merampas dan mengelola aset. Ia mencontohkan era KPK sebelum revisi undang-undang pada 2019, saat lembaga antirasuah itu memiliki sistem remunerasi dan independensi yang jelas sehingga kinerjanya optimal.
Ia menambahkan, pemberantasan korupsi tidak melulu bergantung pada satu undang-undang, melainkan memerlukan ekosistem hukum yang inklusif serta keteladanan dari para pemimpin. “Tidak bisa membersihkan lantai dengan sapu yang kotor. Dia harus bersih dulu sapunya,” ujarnya.
Sebagai penutup, Mardani mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari legislatif, eksekutif, hingga yudikatif, untuk bersikap jujur dan rendah hati dalam memperbaiki tata kelola negara. “Kita tidak sedang baik-baik saja dan kita perlu rendah hati untuk memperbaiki diri,” katanya.
- Penulis: Robi

Saat ini belum ada komentar