Menu

Mode Gelap
Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

PENDIDIKAN

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Banjarmasin– Presiden Prabowo Subianto meresmikan 166 Sekolah Rakyat yang tersebar di 34 provinsi dan 131 kabupaten/kota pada Senin (12/1/2026) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Program ini menargetkan 500.000 siswa dari keluarga kurang mampu pada akhir masa jabatannya tahun 2029.

Saat ini, Sekolah Rakyat menampung 15.954 siswa dengan 2.218 guru dan 4.889 tenaga kependidikan. Target tahun ajaran ini adalah 45.000 siswa dan 60.000 siswa pada 2027, dengan kapasitas 1.000 murid per sekolah.

“Saya bertekad untuk memutus rantai kemiskinan. Kalau bapaknya pemulung, anaknya tidak boleh jadi pemulung. Kalau bapaknya tukang becak, anaknya tidak perlu harus jadi tukang becak,” tegas Prabowo dalam pidatonya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf melaporkan 60 persen orang tua siswa bekerja sebagai buruh harian lepas, kuli bangunan, tukang ojek, hingga pemulung dengan penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan. Sebanyak 454 siswa belum pernah mengenyam pendidikan, dan 298 siswa mengalami putus sekolah.

Program ini menyediakan pendidikan gratis lengkap dengan asrama, makan bergizi tiga kali sehari, laptop untuk pembelajaran, dan pembinaan karakter oleh TNI-Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi

12 Januari 2026 - 20:42 WIB

INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara

12 Januari 2026 - 16:44 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Populer GERAI HUKUM