INAnews.co.id, Jakarta– Regulator dan Dewan Syariah Nasional dinilai lambat dalam mengatur standar penyelesaian pembiayaan bermasalah untuk akad-akad selain murabahah. Peneliti CSED INDEF, Prof. Akhmad Affandi Mahfudz mengungkapkan hal ini dalam wawancara di kanal YouTube INDEF, Jumat (13/2/2026).
“Sayangnya, termasuk mungkin fatwa ya, terutama untuk pembiayaan bermasalah itu baru ada untuk murabahah,” ujar Prof. Affandi.
Untuk akad-akad lain seperti Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), mudarabah, dan ijarah, belum ada fatwa atau standar penyelesaian jika terjadi kemacetan pembayaran. “Akad lainnya tuh belum ada fatwanya. Contoh kalau misalnya default atau macet di MMQ bagaimana penyelesaiannya?” tanyanya.
Prof. Affandi menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya sudah membuat standar untuk berbagai akad tersebut agar tidak hanya pihak bank yang memahami mekanismenya, tetapi publik juga mendapat pencerahan terutama terkait aspek syariah.
“Rakyat juga tercerahkan. Jadi tidak hanya pihak bank yang tahu, tapi publik juga berhak untuk tahu, terutama aspek syariah ini,” tegasnya.
Ketiadaan standar ini dinilai dapat merugikan nasabah karena tidak ada kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian yang jelas ketika terjadi permasalahan dalam pembiayaan.






