INAnews.co.id, Jakarta– Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 5–8 persen menuai sorotan. Di balik angka yang terkesan positif bagi pekerja, pakar ketenagakerjaan INDEF Deniey A. Purwanto mengingatkan adanya risiko tersembunyi yang kerap luput dari perhatian: fenomena upah sundulan.
Upah sundulan terjadi ketika pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun — dan seharusnya tidak terikat regulasi UMP — ikut menuntut kenaikan upah seiring naiknya UMP. Kondisi ini menciptakan tekanan biaya berlapis bagi perusahaan.
“Kalau kenaikan upah tidak diikuti produktivitas, dalam jangka panjang itu jadi beban biaya buat perusahaan. Ujungnya rasionalisasi tenaga kerja — jumlah pekerja dikurangi untuk menekan biaya produksi,” kata dia dalam podcast Indepinde yang ditayangkan kanal resmi INDEF, Kamis (5/3/2026).
Deniey juga memperingatkan potensi spiral inflasi. Ketika biaya produksi naik sementara output tetap, harga barang dan jasa ikut terkerek. Ini pada gilirannya menggerus daya beli yang justru ingin dilindungi oleh kebijakan kenaikan UMP itu sendiri.
Ia menilai kenaikan UMP tahun ini mempertimbangkan akumulasi inflasi yang tidak tersalurkan saat UMP ditahan pada 2020–2021. Namun keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri tetap harus dijaga.
“Harapannya bisa menjaga keseimbangan antara daya beli tenaga kerja dengan biaya produksi yang harus ditanggung perusahaan,” ujar Deniey.






