Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KRIMINAL

Bareskrim POLRI ungkap pembobol kredit fiktif senilai Rp.14 triliun

badge-check

INAnews.co.id – Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri menangkap tujuh tersangka pelaku pembobolan 14 bank atau kredit fiktif dengan kerugian Rp 14 triliun.

Modus pelaku dalam melakukan kejahatannya adalah dengan memanipulasi dana piutang nasabah kredit sebagai jaminan.Kasus ini bermula dari laporan salah satu bank yang mengalami kerugian atas perbuatan dari pelaku.

Dikutip portal resmi POLRI, Tribratanews. “Jumlah nilai kreditnya dimanipulasi, di-mark up,” ujar Wakil Direktur Tipideksus Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga saat ditemui di kantornya, Senin, 24 September 2018.

Menurut Kombespol Daniel, setelah memanipulasi, para tersangka kemudian mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran kepada pihak bank melalui PT SNP, yang merupakan perusahaan para tersangka bekerja.

Tersangka yang melakukan manipulasi kredit dan telah ditangkap merupakan petinggi di PT SNP, yaitu DS sebagai direktur, RA sebagai direktur keuangan, AP sebagai direktur operasional, AS sebagai asisten manajer keuangan dan customer service.

Kombespol Daniel menambahkan, dengan jaminan data kreditor, pihak bank pun tidak ragu untuk menguncurkan dana kepada perusahaan tersangka. Daniel menyebutkan, pihaknya telah membekukan 14 rekening milik tersangka, serta menyegel gedung tempat perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta.

Kombespol Daniel, mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam memilih jasa kredit. Kepada pihak bank, ” saya meminta agar tidak asal dalam memberikan dana kredit,” ujar Daniel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH