INAnews.co.id , Jakarta – Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditangkap tangan oleh KPK terkait kegiatan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dan penerimaan hadiah lainnya.Proses penggeledahan dilakukan oleh KPK sejak jumat pekan lalu (26-10-2018) sampai hari minggu 29 oktober 2018. Seperti dikatakan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
“Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 15 lokasi sejak Jumat sampai Minggu (28/10/2018),” ujar Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (29/10/2018).
Febri menjelaskan, pada Jumat (26/10/2018) KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi, Kegiatan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai Sabtu (27/10/2018) dini hari.
Dari enam lokasi yang digeledah KPK yakni kantor Dinas Bupati Cirebon dan Sekda Kabupaten Cirebon, rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, kantor Dinas PUPR, kantor Dinas Bina Marga, dan kantor Badan Pelayanan dan Perizinan.
KPK menemukan sejumlah dokumen-dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek, dan uang tunai Rp 57 juta serta bukti transaksi bank dalam penggeledahan tersebut.
“Selanjutnya pada Sabtu (27/10/2018), juga dilakukan penggeledahan di enam lokasi, yaitu rumah Sekda, rumah ajudan Bupati, dan rumah sejumlah kepala dinas,KPK menyita dokumen terkait kepegawaian dan proyek” ujar Febri.
Ditambahkan oleh Febri pada Minggu (28/10/2018), penyidik KPK juga melakukan penggeledahan rumah dinas Bupati, rumah mertua bupati, dan rumah anak Bupati
Kronologi Penangkapan Bupati Cirebon
Sebelumnya KPK melakukan Operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait kasus jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi proyek di Pemkab Cirebon.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR).
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaktu diduga sebagai penerima SUN, Bupati Cirebon dan diduga sebagai pemberi GAR Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (25/10).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan kronologi penangkapan Sunjaya kepada media. Alex mengatakan, pada awalnya Tim KPK mendapat informasi akan ada transaksi suap jual beli jabatan dan gratifikasi kepada Sunjaya.
Kemudian, tim penyidik menuju kediaman ajudan Sunjaya berinisial DS dan mengamankan uang Rp 116 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
“Tim juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampungan milik Bupati yang diatasnamakan orang lain senilai Rp 6.425.000.000,” tambahnya.
Setelah itu, sekitar pukul 16.30 WIB, tim penindakan KPK menuju kediaman Gatot dan menangkapnya. Secara paralel, tim juga mengamankan Sunjaya dan ajudannya yang berinisial N dikantor pendopo Bupati.
“Tim KPK juga kemudian mengamankan Kabid Mutasi berinisial SD. Kemudian, pukul 17.30 WIB, Kepala BKPSDM berinisial SP tiba di kantor Bupati dan diamankan tim,” pungkasnya lagi.






