INAnews.co.id , Jakarta – Pasca OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 27 November 2018 di PN Jakarta Selatan , Mahkamah Agung (MA) secara resmi memberhentikan sementara 2 hakim dan 1 panitera pengganti. Dalam Surat Keputusan Ketua MA Nomor 253/KMA/SK/XI/2018 dan Nomor 253/KMA/SK/XI/2018 menyatakan memberhentikan sementara dari jabatan negeri Pegawai Negeri Sipil/Hakim atas nama Irwan dan R. Iswahyu Widodo.
Surat yang dikeluarkan hati Kamis ,28 November 2017 itu memberhentikan kedua hakim utama muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemberhentian sementara ini terhitung sejak tanggal 27 November 2018.
Selain itu dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 2085/DJU/SK/KP02.2/11/2018 juga memberhentikan sementara Muhammad Ramadhan, panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru bicara MA Suhadi menyatakan bahwa tindakan tersebut ditempuh setelah KPK menaikan status tersangka terhadap tiga orang oknum peradilan tersebut.
“Sebab, ketiganya diduga menerima suap terkait perkara perdata yang bergulir di PN Jakarta Selatan. Ketiga oknum lembaga peradilan itu kedapatan menerima suap SGD 47 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan perkara perdata dengan nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang sedang ditangani oleh majelis hakim tersebut,” jelas Suhadi kepada wartawan.
Dimana perkara perdata ini yang ditangani oleh kedua hakim itu terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel.
Selain kedua hakim tersebut, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P Silitonga sebagai tersangka.
Reporter : Syamsul Bahri






