Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

KRIMINAL

Hercules ditangkap Polisi lagi

badge-check


					Hercules ditangkap Polisi lagi Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Polisi kembali menangkap Hercules Rosario Marshal. Kali ini, Hercules ditangkap atas keterlibatan pengusasaan lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 13, Jakarta Barat. Adapun Hercules ditangkap di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (21/11/2018).

“Ada (buktinya) dia memimpin, di plang itu (yang terpasang di lokasi) ada penguasaan lapangannya. Ada (nama Hercules di plang), penguasaan lapangannya Hercules,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat dihubungi, Kamis (22/11/2018).

Sebelum Hercules, ada 25 orang yang ditangkap terkait dengan kasus pendudukan tanah itu. Kemudian 23 orang ditetapkan sebagai tersangka. Di antara mereka, 10 orang mengaku sebagai anak buah Hercules.

Ketika ditanya lebih lanjut, polisi enggan menjabarkan barang bukti lainnya. Untuk selanjutnya, bukti akan dibahas dalam sidang di pengadilan.

“Bukti nanti diomongin di pengadilan,” katanya.

Penguasaan lahan di sana dilakukan sejak Agustus – November 2018.

Dari peristiwa tersebut, Hercules saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap Hercules.

Ia pun dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Ancaman hukuman penjara yang diberikan maksimal 7 tahun.

Hercules juga dikenai pasal 160 tentang penghasutan dan pasal 214 karena melawan petugas. Dia juga dikenai Undang-Udang Darurat untuk kepemilikan senjata FN 27 dengan peluru tanpa izin resmi. Sementara puluhan orang lainnya dikenai pasal 170 atas perusakan bersama-sama dan UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam.

Selang lima bulan kemudian, Hercules kembali ditangkap tim pemburu preman Polres Jakarta Barat. Padahal, saat itu ia baru saja keluar dari tahanan Polda Metro Jaya.

Dan Hercules ditangkap petugas dari ruang tahanan narkoba Mapolda Metro Jaya. Satu polisi lalu membacakan surat perintah penangkapan baru untuk sang pemimpin ormas Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB). Dia tampak mengangguk tanda mengerti instruksi surat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH