Menu

Mode Gelap
Beroperasi Tanpa Lisensi Bank, CBA Desak OJK Tindak Tegas PT BAT Instrumen Bank Rocky: Gizi Berubah Jadi Racun karena Korupsi Pemerintah Indonesia Tunjukkan Dukungan pada Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla Israel Bukan Negara tapi Proyek Kolonial Barat Kejadian Gaza yang Tampak di Medsos Tidak Lebih dari 5 Persen Kesaksian: 40 Kapal Aktivis Kemanusiaan Disergap 12 Jam oleh AL Israel

SYARIAH

Simas Investa Link, Hadir Dalam Dolar dan Syariah

badge-check


					Simas Investa Link, Hadir Dalam Dolar dan Syariah Perbesar

INAnews.co.id – Bank Sinarmas resmi bekerja sama dengan Asuransi Simas Jiwa meluncurkan dua produk bancassurance, yakni Simas Investa Link (SIL) Dollar dan SIL Syariah.

Direktur Utama Bank Sinarmas, Frenky Tirtowijoyo mengatakan, Simas Investasi Link Dolar ialah produk investasi dan proteksi jiwa yang tabungannya menggunakan USD. Sedangkan, untuk Simas Investasi Link syariah adalah produk investasi dan proteksi dengan sistem syariah.RKAIT

“Produk ini sengaja dirancang untuk enterpreneur-enterpreneur atau karyawan dengan level manager ke atas yang menginginkan manfaat dan proteksi. Karena kami ingin memfasilitasi nasabah perlindungan meninggal dunia dan investasi,” ujar Frenky di Sinarmas Land Plaza, di Jakarta Rabu (07/11).

Menurutnya, kehadiran SIL Dollar dan SIL Syariah akan semakin melengkapi ragam produk asuransi kepada masyarakat dalam jasa layanan yang dimiliki oleh Bank Sinarmas, sehingga sesuai dengan tujuan Bank Bank Sinarmas sebagai one stop financial solution. Selain itu diharapkan, produk ini dapat meningkatkan porsi bancassurance terhadap total fee based income Bank Sinarmas.

Direktur Utama Asuransi Simas Jiwa, Soegeng Wibowo, mengatakan, kedua produk tersebut sudah mendapatkan izin dan sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian masyarakat bisa mendapatkannya langsung dengan mendatangi seluruh kantor cabang Bank Sinarmas baik konvensional maupun syariah.

“Produk SIL Dollar dan SIL Syariah ini memiliki berbagai keunggulan diantaranya bebas biaya administrasi, biaya akuisisi dan biaya asuransi sehingga tidak mengurangi premi investasi Nasabah, dan Nasabah bebas melakukan top up kapan saja,” jelas Soegeng Wibowo. (Al Sattar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Beroperasi Tanpa Lisensi Bank, CBA Desak OJK Tindak Tegas PT BAT Instrumen Bank

10 Oktober 2025 - 22:24 WIB

Kasus Koperasi BLN Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Negara, CWIG Desak Presiden Prabowo Copot Kepala OJK

9 Oktober 2025 - 20:08 WIB

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar Kamis

9 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Populer KEUANGAN