INAnews.co.id, Pekanbaru – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK,SH,MH, yang diwakili oleh Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto SIK, dan didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko, ST menggelar jumpa pers terkait kasus penganiayaan.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ 139 / XII /2018/ Riau / Resta Pku / Sek Senapelan tanggal 24 Desember 2018.
Telah terjadi penganiyaan pada hari Senin tanggal 24 Desember 2018 sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Kapur Kel. Kampung baru Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.
Korban bernama Anwir Yamadi (58), mengalami sobek di bagian kepala, setelah dipukul menggunakan parang besi dibagian kepala. Laporan dilakukan oleh
Damri Lubis (46) pada tanggal 24 Desember 2018.
H.Menok yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah lelaki yang sudah berumur 83 tahun.
“Dirinya mengakui telah memukul korban Anwir lantaran kesal , kepada korban, karena korban telah merekom seorang pekerja untuk bekerja ditempat cucian mobil miliknya, namun baru 3 hari bekerja pekerja tersebut sudah berhenti dan alat-alat cucian mobil seperti beberapa bagian hidrolik dan vacum (pembersih debu) hilang,” jelas Agung Tri.
H.Menok lelaki paruh baya ini yang sudah memasuki usia senja itu, menurut Kapolsek Senapelan ,mengakui memukul.sebanyak dua kali di bagian kepala kepada korban Anwar.
“Awalnya korban dan supirnya datang ke tempat tersangka untuk mencuci mobil, selanjutnya tersangka mendekati korban dan tidak lama kemudian tersangka langsung mengayunkan parang panjang yg dipegangnya kearah kepala dan tangan korban sebelah kiri sebanyak dua kali, hinga korban mengalami luka robek dibagian kepala dan tangan sebelah kiri , ” ujar Agung dalam jumpa persnya.
Tersangka H.Menok disangkakan melanggar pasal pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 354 ayat 1 KUHPidana.






