INAnews.co.id, Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Fakrulloh tegaskan bahwa tidak ada sistem KTP elektronik (KTP-el) yang jebol dikarenakan kasus penjualan blanko KTP-el.
Lebih lanjut Zudan menjelaskan bahwa kasus tersebut murni merupakan sebuah pelanggaran hukum kategori tindak pidana umum.
“Sebagaimana dikatakan Pak Menteri, tidak ada sistem yang jebol, ini adalah tindak pidana umum di mana ada seorang anak yang mengambil blanko yang dibawa oleh ayahnya, yang kebetulan mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang,” jelasnya di Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Seperti yang dikutip dari Antara , Zudan mengatakan, blanko asli memiliki chip yang bisa dilacak, mulai dari data perusahaan penerbit, kapan diterbitkan, hingga dikirim ke dinas dukcapil di daerah.
Hasil penanganan atas kasus penjualan blanko KTP elektronik yang ada di salah satu market place itu diantaranya 10 blanko yang dijual itu didapat penjual dari ruangan ayahnya, yang dulunya merupakan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
“Blanko itu dicetak pada Februari dan dikirimkan ke Tulang Bawang pada Maret,” terangnya.
Terhadap kasus itu, Zudan mengatakan, sudah menugaskan Kepala Dinas Dukcapil Lampung dan Ketua Forum Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung ke rumah penjual itu untuk benar-benar bisa mendalami motif dan apa modusnya.
Zudan menegaskan jika kejadian ini adalah murni tindak pidana umum. Pihaknya pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak Selasa (4/2/2018).
“Menawarkan dan menjual blanko dokumen negara adalah kejahatan yang harus ditanggulangi bersama,” tandasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo telah menegaskan bahwa tidak ada sistem KTP elektronik (KTP-el) yang jebol dikarenakan kasus penjualan blanko KTP elektronik.
“Tidak benar ada pemberitaan bahwa sistem jebol,” tegasnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/12/2018), menanggapi pemberitaan terkait hal itu.






