Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

PERISTIWA

Penjelasan Dirjen Dukcapil soal jebolnya sistem KTP elektronik

badge-check


					Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan mengenai temuan penjualan blangko KTP elektronik di Jakarta, Kamis (6/12/2018). Dalam keterangannya Kemendagri telah menemukan identitas penjual yang berlokasi di Lampung serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) Perbesar

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan mengenai temuan penjualan blangko KTP elektronik di Jakarta, Kamis (6/12/2018). Dalam keterangannya Kemendagri telah menemukan identitas penjual yang berlokasi di Lampung serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

INAnews.co.id, Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Fakrulloh tegaskan bahwa tidak ada sistem KTP elektronik (KTP-el) yang jebol dikarenakan kasus penjualan blanko KTP-el.

Lebih lanjut Zudan menjelaskan bahwa kasus tersebut murni merupakan sebuah pelanggaran hukum kategori tindak pidana umum.

“Sebagaimana dikatakan Pak Menteri, tidak ada sistem yang jebol, ini adalah tindak pidana umum di mana ada seorang anak yang mengambil blanko yang dibawa oleh ayahnya, yang kebetulan mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang,” jelasnya di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Seperti yang dikutip dari Antara , Zudan mengatakan, blanko asli memiliki chip yang bisa dilacak, mulai dari data perusahaan penerbit, kapan diterbitkan, hingga dikirim ke dinas dukcapil di daerah.

Hasil penanganan atas kasus penjualan blanko KTP elektronik yang ada di salah satu market place itu diantaranya 10 blanko yang dijual itu didapat penjual dari ruangan ayahnya, yang dulunya merupakan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

“Blanko itu dicetak pada Februari dan dikirimkan ke Tulang Bawang pada Maret,” terangnya.

Terhadap kasus itu, Zudan mengatakan, sudah menugaskan Kepala Dinas Dukcapil Lampung dan Ketua Forum Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung ke rumah penjual itu untuk benar-benar bisa mendalami motif dan apa modusnya.

Zudan menegaskan jika kejadian ini adalah murni tindak pidana umum. Pihaknya pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak Selasa (4/2/2018).

“Menawarkan dan menjual blanko dokumen negara adalah kejahatan yang harus ditanggulangi bersama,” tandasnya.

Sebelumnya, MendagriĀ Tjahjo Kumolo telah menegaskan bahwa tidak ada sistem KTP elektronik (KTP-el) yang jebol dikarenakan kasus penjualan blanko KTP elektronik.

“Tidak benar ada pemberitaan bahwa sistem jebol,” tegasnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/12/2018), menanggapi pemberitaan terkait hal itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Detik-Detik Kejatuhan Soeharto: Tidak Ada Sahabat Abadi

22 Januari 2026 - 14:40 WIB

Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung, Meledak dan Terbakar, Kata Saksi

18 Januari 2026 - 11:04 WIB

Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros, 10 Orang di Dalam Pesawat

17 Januari 2026 - 19:41 WIB

Populer PERISTIWA