Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

PERISTIWA

Skandal perselingkuhan Hakim di Bali, MA jatuhkan sanksi

badge-check


					Skandal perselingkuhan Hakim di Bali, MA jatuhkan sanksi Perbesar

INAnews.co.id, jakarta – Pengadilan Negeri Gianyar, Bali dibuat heboh atas beredarnya kasus skandal dan perselingkuhan hakim. Hal ini membuat pihak Mahkamah Agung (MA) dengan cepat menugaskan Badan Pengawasan untuk memeriksa kasus tersebut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan, MA menjatuhkan sanksi terhadap para oknum yang terlibat dalam kasusini. Hal ini berdasarkan keputusan rapat pimpinan yang dilaksanakan pada 6 Desember 2018.

“Hakim DA menjadi hakim non palu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Kemudian istri DA, dipindahkan dari Pengadilan Negeri Tabanan ke Pengadilan Negeri Jantho, wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh agar keduanya dapat membina kembali keharmonisan rumah tangganya,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah.

Hakim non palu artinya tidak menjalankan tugas sebagai hakim. Disana ia dibina secara mental dan spiritual. Kalaupun membantu hakim disana, sifatnya hanya non teknis dan gaji yang diterima hanya gaji pokok saja.

“Sedangkan terhadap pelapor (PW) yang bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Waingapu akan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan. Dan istrinya DC, sekarang dalam keadaan sakit. Untuk itu yang bersangkutan dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya agar bisa berobat dan suami istri tersebut dapat membina kembali keutuhan rumah tangganya,” terang Abdullah.

Menurut hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA, skandal hakim ‘pebinor’ ini lebih banyak dilakukan melalui media elektronik(chatting).  Hal ini terbukti telah melanggar huruf c butir 5.1.1 dan butir 7.1 keputusan bersama ketua MA RI dengan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-2/SKB/P.KY/IV/2009 jo Pasal 9 ayat 4 huruf a dan Pasal 11 ayat 3 huruf a Peraturan Bersama MA RI dan KY RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/IX/2012

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Keterlibatan Pemerintah dalam Teror YouTuber Diragukan

7 Januari 2026 - 16:44 WIB

Insiden Mobil SPPG Tabrak Siswa SD, BGN Akan Investigasi

11 Desember 2025 - 16:14 WIB

Banjir Bandang Tiga Provinsi Ulah Manusia

4 Desember 2025 - 12:44 WIB

Populer PERISTIWA