Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

KEUANGAN

Bank BRI dan MA sepakati kerjasama transaksi elektronik

badge-check


					Bank BRI dan MA sepakati kerjasama transaksi elektronik Perbesar

INAnews.co.id ,Jakarta – Mahkamah Agung melakukan penandatanganan kerjasama layanan pengelolaan transaksi keuangan secara elektronik dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.

Mou tersebut sebagai tindaklanjut penandatanganan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dengan 7 (tujuh) Bank milik pemerintah pada tanggal 28 Agustus 2018 yang lalu,

Dalam penandatanganan yang dilakukan di gedung MA, untuk Mahkamah Agung diwakili oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, dan PT. Bank Rakyat Indonesia diwakili oleh Direktur Human Capital, R. Sophia Alizsa.

Dalam sambutannya Alizsa menyebutkan, kerjasama layanan pengelolaan transaksi keuangan secara elektronik tersebut meliputi pembukaan dan pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.

“Pengelolaan panjar biaya perkara secara elektronik milik satker melalui fasilitas BRIVA, pengelolaan transaksi keuangan lainnya milik satker secara elektronik, monitoring dan transaksi pengelolaan RPL milik satker melalui fasilitas CMS serta dukungan yang dibutuhkan dalam layanan pengelolaan transaksi keuangan secara elektronik dan fasilitas lainya,” tambah Alizsa.

Secara keseluruhan, kerjasama ini dilakukan untuk mendukung implementasi pengadilan elektronik (E-Court) yang telah diluncurkan dan dijadikan sebagai program unggulan Mahkamah Agung sejak 13 Juli 2018, khususnya dalam melakukan pembayaran secara elektronik (e-payment).

Bank Rakyat Indonesia, menurut Alizsa, telah mengimplementasikan sistem BRI Vitual Account atau BRIVA untuk mempermudah pembayaran panjar biaya perkara secara online.

“BRI telah menerbitkan BRIVA untuk mendukung implementasi e-court di 494 satuan kerja, meliputi Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Mahkamh Syar’iyah dan Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Alizsa memberikan rincian.

Dengan menggunakan BRIVA, sambung Alizsa, advokat maupun perseorangan yang terdaftar sangat dimudahkan untuk melakukan pembayaran biaya perkara, baik melalui teller BRI maupun melalui seluruh e-channel Bank BRI, baik ATM BRI, EDC BRI, Internet banking, mobile banking, Cash Management BRI maupun agen bank yang dikenal dengan agen billing yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Prabowo Ultimatum Kepala OJK Mundur

16 Februari 2026 - 16:27 WIB

Penelitian: MMQ Jauh Lebih Adil dari Murabahah untuk KPR Syariah

16 Februari 2026 - 14:24 WIB

Populer KEUANGAN