Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KEUANGAN

Bank BRI dan MA sepakati kerjasama transaksi elektronik

badge-check


					Bank BRI dan MA sepakati kerjasama transaksi elektronik Perbesar

INAnews.co.id ,Jakarta – Mahkamah Agung melakukan penandatanganan kerjasama layanan pengelolaan transaksi keuangan secara elektronik dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.

Mou tersebut sebagai tindaklanjut penandatanganan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dengan 7 (tujuh) Bank milik pemerintah pada tanggal 28 Agustus 2018 yang lalu,

Dalam penandatanganan yang dilakukan di gedung MA, untuk Mahkamah Agung diwakili oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, dan PT. Bank Rakyat Indonesia diwakili oleh Direktur Human Capital, R. Sophia Alizsa.

Dalam sambutannya Alizsa menyebutkan, kerjasama layanan pengelolaan transaksi keuangan secara elektronik tersebut meliputi pembukaan dan pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.

“Pengelolaan panjar biaya perkara secara elektronik milik satker melalui fasilitas BRIVA, pengelolaan transaksi keuangan lainnya milik satker secara elektronik, monitoring dan transaksi pengelolaan RPL milik satker melalui fasilitas CMS serta dukungan yang dibutuhkan dalam layanan pengelolaan transaksi keuangan secara elektronik dan fasilitas lainya,” tambah Alizsa.

Secara keseluruhan, kerjasama ini dilakukan untuk mendukung implementasi pengadilan elektronik (E-Court) yang telah diluncurkan dan dijadikan sebagai program unggulan Mahkamah Agung sejak 13 Juli 2018, khususnya dalam melakukan pembayaran secara elektronik (e-payment).

Bank Rakyat Indonesia, menurut Alizsa, telah mengimplementasikan sistem BRI Vitual Account atau BRIVA untuk mempermudah pembayaran panjar biaya perkara secara online.

“BRI telah menerbitkan BRIVA untuk mendukung implementasi e-court di 494 satuan kerja, meliputi Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Mahkamh Syar’iyah dan Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Alizsa memberikan rincian.

Dengan menggunakan BRIVA, sambung Alizsa, advokat maupun perseorangan yang terdaftar sangat dimudahkan untuk melakukan pembayaran biaya perkara, baik melalui teller BRI maupun melalui seluruh e-channel Bank BRI, baik ATM BRI, EDC BRI, Internet banking, mobile banking, Cash Management BRI maupun agen bank yang dikenal dengan agen billing yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai, Konsumsi dan Kredit Melemah

5 Januari 2026 - 23:39 WIB

Danantara Jadi Ujung Tombak Pemulihan Pascabencana di Aceh

2 Januari 2026 - 08:47 WIB

Membedah Kontradiksi Kebijakan Moneter BI yang Dianggap Berhalusinasi

31 Desember 2025 - 09:11 WIB

Populer KEUANGAN