Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

TNI/POLRI

Bareskrim sudah mengantongi penyebar berita HOAX , surat suara tercoblos

badge-check


					Bareskrim sudah mengantongi penyebar berita HOAX , surat suara tercoblos Perbesar

INANews.co.id, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan penyelidikan soal surat suara Pemilu 2019 sebanyak tujuh kontainer yang sudah tercoblos dan berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Bareskrim akan usut para pihak yang ikut menyebarkan informasi ini, termasuk meminta keterangan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief yang menyebutkan soal surat suara.

“Siapa pun yang berkaitan dengan masalah ini, untuk membuat terang tindak pidana ini, nantinya akan kita mintai keterangan,” kata Kabareskrim Komjen Pol  Arief Sulistyanto kepada media di Bareskrim, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019)

Arief Sulistyanto mengatakan pihaknya menerima informasi tentang masuknya tujuh kontainer surat suara dari Tiongkok yang sudah dicoblos sejak Rabu (2/1/2019) malam.

“Terkait rekaman yang beredar, pihaknya pun telah menerima rekaman dan masih mengidentifikasi pemilik suara dalam rekaman yang beredar tersebut, dan memerintahkan tim siber Bareskrim bergabung dengan Polda Metro Jaya” jelas Arief.

Komjen Pol Arief memastikan akan menindak siapa saja yang ingin mengacaukan proses Pemilu 2019.

Tambah Arief bagi para penyebar berita HOAX soal surat suara tercoblos dapat dikenakan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah UU Nomor 19 Tahun 2016.

“Kita melihat kontennya, cara melakukannya. Kita lihat juga tindak pidana pemilu. Nanti kita terapkan ke pasal yang tepat,” ungkap Kabareskrim

Di samping itu, Komjen Pol Arief mengaku sudah mengantongi rekaman suara penyebar isu bohong ini. Rekaman suara yang menyebut surat suara yang dicoblos itu berasal dari Tiongkok itu sedang diidentifikasi.

“Sudah melakukan kegiatan investigasi sampai dengan saat ini dan Bapak Kapolri pun sudah memberikan instruksi kepada saya, untuk betul-betul melakukan penyelidikan terhadap masalah ini,” ujar Arief Sulistyanto seperti dikutip Antara , usai melakukan pertemuan dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/1/2019).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kiriman Pasukan ke Gaza Bisa Jadi Alat Israel Lucuti Hamas

23 Februari 2026 - 14:24 WIB

Polisi di Bawah Presiden Ancaman Nyata bagi Demokrasi

18 Februari 2026 - 13:39 WIB

Didu Ungkap Rencana Prabowo Reformasi Total Polri: Bukan Sekadar Ganti Kapolri

16 Februari 2026 - 20:36 WIB

Populer POLITIK