Menu

Mode Gelap
Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

POLITIK

Emilia Contesa paparkan penguatan tata negara dan UUD 1945

badge-check


					Emilia Contesa paparkan penguatan tata negara dan UUD 1945 Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Bertempat dikediaman salah seorang tokoh masyarakat Desa Grenden yang juga anggota DPRD Kabupaten Jember, Emilia Contessa adakan dengar pendapat dari masyarakat.

Emilia dalam kapasitasnya juga sebagai anggota DPD RI / MPR RI yang juga sebagai daerah pemilihan di Kecamatan Puger , Jawa Timur pada Jum’at, (18/1/19) memaparkan tentang ketatanegaraan dan UUD 1945.

“Kegiatan Rapat Dengar Pendapat seperti ini merupakan sebuah tugas konstitusional yang harus dilaksanakan oleh para anggota MPR RI, selain untuk menjalin silaturahmi dengan masyarakat” ujar Emilia.

Narasumber pendamping pada kegiatan tersebut, Agus Widiyanto, SE, tokoh  masyarakat Puger yang juga anggota DPRD kabupaten Jember, menuturkan bahwa sistem ketatanegraan yang kita anut saat ini adalah sebuah sistem presidensial yang terlahir melalui amandemen UUD 1945 yang dilaksanakan selama 4 tahun berturut-turut melalui sidang Tahunan MPR RI tahun 1999, 2000, 2001, dan tahun 2002.

”Jadi bisa ditarik sebuah kesimpulan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia adalah wujud impelmentasi dari Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945″ ujar Emilia.

Tambah Emilia konsekwensinya, kita harus melaksanakannya dan jangan coba-coba membuat sitem di luar itu, seperti sistem khilafah ataupun monarki, saat ini jabatan seperti kades hingga presiden, tugasnya sama, melayani dan bukan dilayani.

 

Laporan Koresponden Jember

Adhi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG

12 Januari 2026 - 13:38 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Populer POLITIK