Menu

Mode Gelap
Ngabuburit Dan Bukber Spesial Bersama Para Influencer otomotif Di Grand Opening Store Apparel TRACKER Cihampelas Bandung Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

POLITIK

Emilia Contesa paparkan penguatan tata negara dan UUD 1945

badge-check


					Emilia Contesa paparkan penguatan tata negara dan UUD 1945 Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Bertempat dikediaman salah seorang tokoh masyarakat Desa Grenden yang juga anggota DPRD Kabupaten Jember, Emilia Contessa adakan dengar pendapat dari masyarakat.

Emilia dalam kapasitasnya juga sebagai anggota DPD RI / MPR RI yang juga sebagai daerah pemilihan di Kecamatan Puger , Jawa Timur pada Jum’at, (18/1/19) memaparkan tentang ketatanegaraan dan UUD 1945.

“Kegiatan Rapat Dengar Pendapat seperti ini merupakan sebuah tugas konstitusional yang harus dilaksanakan oleh para anggota MPR RI, selain untuk menjalin silaturahmi dengan masyarakat” ujar Emilia.

Narasumber pendamping pada kegiatan tersebut, Agus Widiyanto, SE, tokoh  masyarakat Puger yang juga anggota DPRD kabupaten Jember, menuturkan bahwa sistem ketatanegraan yang kita anut saat ini adalah sebuah sistem presidensial yang terlahir melalui amandemen UUD 1945 yang dilaksanakan selama 4 tahun berturut-turut melalui sidang Tahunan MPR RI tahun 1999, 2000, 2001, dan tahun 2002.

”Jadi bisa ditarik sebuah kesimpulan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia adalah wujud impelmentasi dari Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945″ ujar Emilia.

Tambah Emilia konsekwensinya, kita harus melaksanakannya dan jangan coba-coba membuat sitem di luar itu, seperti sistem khilafah ataupun monarki, saat ini jabatan seperti kades hingga presiden, tugasnya sama, melayani dan bukan dilayani.

 

Laporan Koresponden Jember

Adhi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK