INAnews.co.id, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus hoax Ratna Sarumpaet dan barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari Kamis (31/01/2019).
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI telah mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya, yang menyatakan berkas Ratna Sarumpaet secara formil dan meteril lengkap atau P21.
“Tentu hari ini kita akan serahkan tersangka Ratna Sarumpaet dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik setelah ada pemberitahuan P21,” ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1).
Argo menuturkan, Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang terus dilakukan pihak Kejati DKI.
” Saya ucapkan terima kasih pihak Kajati DKI sebagai bagian sistem peradilan pidana selama penanganan kasus hoax Ratna Sarumpaet terus berkordinasi dengan kepolisian, ” tutur Argo.
Ratna Sarumpet dipindahkan dari ruang Tahti (tahanan dan barang bukti) dibawa ke Kejari Jakarta Selatan.
Polisi sudah menetapkan aktivis senior Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ratna dibawa pada pukul 11.00 WIB dengan menggunakan mobil rutan dan dikawal ketat oleh unit Jatanras Polda Metro Jaya.
Ada dua unit voorijder dan lima mobil yang ikut dalam iring-iringan tersebut. Ratna terlihat menggunakan rompi tahanan yang berwarna oranye.
Di dalam mobil, Ratna didampingi oleh anaknya Atiqah Hasiholan, kuasa hukumnya Insank Nasruddin, penyidik serta dokter kepolisian. Ratna tidak memberikan keterangan apapun saat dibawa oleh kepolisian.






