INAnews.co.id, surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi umumkan penahanan terhadap Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Vanessa tiba di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sekira pukul 11.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.
Vanesa jalani pemeriksaan sekitar enam jam dan diputuskan tersangka oleh Polda Jatim. Vanesa terjerat atas pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam jaringan prostitusi online.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa pihak Kepolisian sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Selain itu, Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kami lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun.
“Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terangkum di dalam nantinya di dalam surat perintah penahanan itu,” tutup Kombes Pol Frans Barung Mangera.






