Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

METRO

Vanesa Angel resmi ditahan Polda Jatim, terancam 6 tahun penjara

badge-check


					Vanesa Angel resmi ditahan Polda Jatim, terancam 6 tahun penjara Perbesar

INAnews.co.id, surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi umumkan penahanan terhadap Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Vanessa tiba di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sekira pukul 11.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.

Vanesa jalani pemeriksaan sekitar enam jam dan diputuskan tersangka oleh Polda Jatim. Vanesa terjerat atas pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam jaringan prostitusi online.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa pihak Kepolisian sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).

Selain itu, Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kami lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun.

“Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terangkum di dalam nantinya di dalam surat perintah penahanan itu,” tutup Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Negara Gagal Lindungi Influencer yang Diteror

8 Januari 2026 - 13:30 WIB

Perkuat Solidaritas HIPPERPALA Indonesia Gelar Silaturahmi Camp

1 Januari 2026 - 23:09 WIB

Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Kosmik di Hotel 88 Mangga Besar VIII

19 Desember 2025 - 12:55 WIB

Populer GAYA HIDUP