Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

POLITIK

Yusril bocorkan jawaban Jokowi soal kasus Novel Baswedan

badge-check


					Yusril bocorkan jawaban Jokowi soal kasus Novel Baswedan Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Yusril Ihza Mahendra membocorkan jawaban Jokowi soal penanganan kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dalam debat capres perdana 2019.

Jawaban itu akan dikeluarkan oleh Jokowi jika dalam debat nanti ditanyakan oleh pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Jadi soal Novel itu jawaban dari Pak Jokowi singkat saja, teruskan penyidikan terhadap kasus itu dan beliau ingin disegerakan penuntasan terhadap kasus yang menimpa Pak Novel Baswedan itu,” ujar Yusril di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu (16/1) malam.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan Jokowi juga sepakat pada penyiraman air keras ke wajah Novel adalah pelanggaran HAM. Akan tetapi, ia menyebut pelanggaran HAM itu tidak masuk ke dalam kategori berat.

Yusril menuturkan, dalam kaitan dengan kasus itu Jokowi juga menegaskan pemerintahannya setuju dan menerima rekomendasi dari Komnas HAM untuk membentuk tim gabungan pencari fakta dalam rangka pengungkapan kasus Novel.

“Jadi kasus Pak Novel Baswedan itu adalah kasus murni hukum, pelanggaran HAM dalam artian pelanggaran hukum. Bukan pelanggaran HAM yang berat,” ujarnya.

Dan kubu Prabowo-Sandiaga menilai Jokowi gagal menuntaskan kasus Novel. BPN menyebut kasus itu menjadi salah satu fokus Prabowo-Sandi dalam debat capres perdana yang mengangkat tema tentang hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.

“(Kasus Novel) termasuk menjadi salah satu yang paling concern. Karena kalau penyidik KPK saja 650 hari terbengkalai apalagi yang terjadi dengan masyarakat umum,” ujar Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera di DPR, Jakarta, Selasa (8/1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK