Menu

Mode Gelap
Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

SOSDIKBUD

Anggaran R&D Indonesia masih kecil dibanding negara lain

badge-check


					Anggaran R&D Indonesia masih kecil dibanding negara lain Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo menerima CEO Bukalapak Achmad Zaky di Istana Kepresidenan untuk membicarakan beberapa hal termasuk Dana Riset dan Pengembangan RI.

Sebelumnya Achmad Zaky menyampaikan pandangan atas besaran anggaran Dana Riset dan Pengembangan (R&D) yang masih jauh dari negara lain.

Pada pertemuan tersebut Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa anggaran riset telah mencapai Rp 26T.

Ditemui secara terpisah, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, menyampaikan bahwa angka tersebut memang masih terbilang kecil dibandingkan dengan negara lain.

“Saat ini rasio belanja R&D terhadap GDP masih berada dikisaran 0.2 persen, sementara untuk indikator yang sama negara seperti Korea Selatan telah mencapai angka 4.1 persen,” kata Yanuar.

Yanuar yang juga masih berstatus sebagai peneliti di Universitas Manchester Inggris menambahkan bahwa angka tersebut perlu dilihat lebih mendalam sehingga diketahui konteks permasalahan yang sebenarnya.

Doktor inovasi teknologi dan perubahan sosial dari Manchester Business School ini menambahkan bahwa 85 persen belanja kegiatan litbang di negara ini disumbang oleh Pemerintah, sementara sektor privat hanya berkontribusi kurang dari 15 persen.

Keadaan yang terbalik terjadi di Korea Selatan, di mana sektor privat menjadi penyumbang terbesar dari belanja litbang negara.

“Beberapa kebijakan sedang diformulasikan, terutama untuk membenahi tata kelola dan ekosistem litbang serta untuk meningkatkan insentif bagi industry melakukan kegiatan litbang,” papar Yanuar.

Yanuar menambahkan, Revisi UU Sistem Nasional IPTEK menjadi kebijakan kunci yang saat ini tengah dibicarakan dengan DPR.

“Selain itu Presiden juga telah menandatangani peraturan presiden terkait dengan Rencana Induk Riset Nasional yang memperkuat koordinasi antara instansi pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan litbang,” ujarnya.

Koordinasi antara instansi pemerintah menjadi kunci dalam penganggaran dana riset dan pengembangan.

Hal ini disebabkan oleh banyaknya instansi pemerintah yang melakukan litbang memberi risiko duplikasi penganggaran program dan kegiatan.

Yanuar juga menekankan, pada intinya Pemerintah secara strategis sedang melakukan perbaikan atas tata kelola dan ekosistem riset dan teknologi, dan juga meningkatkan pelibatan sektor swasta dalam kegiatan litbang.

“Hal ini menjadi penting sebelum pemerintah meningkatkan anggaran litbang itu sendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi

12 Januari 2026 - 20:42 WIB

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

RPL Talk: Pengalaman Industri Hospitality & Pariwisata Jadi “Golden Ticket” Kuliah Lagi di Institut STIAMI

7 Januari 2026 - 08:16 WIB

RPL Talk: Pengalaman Industri Hospitality & Pariwisata Jadi “Golden Ticket” Kuliah Lagi di Institut STIAMI
Populer PENDIDIKAN